MINGGU, 11 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Kejagung dan BPK Resmi Masuk Tim Pengawalan Stream...

Ekonomi

Kejagung dan BPK Resmi Masuk Tim Pengawalan Streamlining BUMN

Pemerintah bentuk Tim Pengawalan Streamlining BUMN yang melibatkan Kejaksaan Agung, BPK, Kemenkum, dan BPKP. Target: dari 1.077 perusahaan dipangkas jadi 200-300 entitas sebelum tutup tahun 2026.

Proses "streamlining" BUMN libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK - ANTARA News Ambon, Maluku

Dari 1.077 BUMN dan entitas di bawahnya, Presiden Prabowo Subianto ingin menyisakan paling banyak 300 perusahaan, dan seluruh prosesnya harus rampung tahun ini. Ambisi besar itu kini mulai mendapat pengawalan dari lembaga-lembaga yang tidak main-main bobotnya.

Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Hukum, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan resmi tergabung dalam Tim Pengawalan Streamlining BUMN. Rapat koordinasi pertama digelar di Wisma Danantara pada Jumat, 3 Juli, dihadiri pimpinan lembaga-lembaga tersebut serta Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menegaskan bahwa keterlibatan lembaga-lembaga ini bukan sekadar formalitas. Proses perampingan, kata dia, harus berjalan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, transparan, dan menghasilkan BUMN yang "sehat, kuat, dan bersih." BUMN, kata Reda, adalah salah satu jantung ekonomi nasional. Frasa yang memberi gambaran betapa besarnya taruhan dari program ini.

Skalanya tidak kecil. Per 28 April lalu, sudah 167 BUMN dilikuidasi dalam kurun setahun terakhir. Tiga jalur lain menanti sisanya: divestasi, konsolidasi, atau restrukturisasi. BP BUMN menargetkan total perusahaan yang bertahan berkisar di angka 200 hingga 300 entitas, turun drastis dari 1.077 yang ada saat ini.

Angka 1.077 itu sendiri, agaknya, sempat mengejutkan Prabowo ketika pertama kali mendengarnya. Bukan tidak mungkin angka aslinya bahkan lebih besar, kalau entitas anak, cucu, hingga cicit perusahaan ikut dihitung satu per satu. Satu ekosistem korporasi negara yang, dalam banyak tahun terakhir, berkembang tanpa peta yang jelas.

Masuknya Kejagung adalah sinyal tersendiri buat investor. Ada dimensi hukum di sini, dan potensi temuan yang bisa muncul selama proses audit dan likuidasi berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan beberapa emiten BUMN terseret dalam dinamika restrukturisasi yang jauh lebih rumit dari yang tampak di permukaan.

Target 2026 sudah dikunci. Pertanyaannya, berapa lama proses ini bisa dijaga tetap bersih? Yang paling menarik diikuti bukan sekadar berapa banyak BUMN yang akhirnya dilikuidasi, tapi aset mana yang lepas, siapa yang mengakuisisi, dan apakah konsolidasi yang terjadi benar-benar melahirkan entitas lebih kompetitif, atau sekadar penggabungan masalah lama dalam baju baru.