SELASA, 20 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Jember Bebaskan Denda Pajak, Tambang Ilegal Galian...

Finansial

Jember Bebaskan Denda Pajak, Tambang Ilegal Galian C Jadi Sasaran Berikutnya

Pemkab Jember perpanjang program pembebasan sanksi denda pajak daerah hingga 30 September 2026, sekaligus bersiap membuka daftar tambang Galian C berizin sebagai senjata pengawasan publik.

Indonesia Mining Sector: Regulatory Changes Pave the Way for Local Empowerment - SSEK Law Firm

Pemerintah Kabupaten Jember resmi memperpanjang program pembebasan sanksi administrasi pajak daerah hingga 30 September 2026, mundur dua bulan dari jadwal awal yang sedianya berakhir 31 Juli 2026. Keputusan itu diambil setelah antusiasme wajib pajak ternyata melampaui perkiraan pemda.

Satu hal yang kerap disalahpahami publik langsung diluruskan Bupati Jember Muhammad Fawait: kebijakan ini bukan pemutihan pajak. "Yang dihapus adalah denda pajaknya, bukan pajaknya," tegasnya saat kegiatan Pro Gus'e di SMPN 1 Jember, Jumat (17/7/2026). Pokok kewajiban pajak tetap harus dibayar penuh. Yang gugur hanya akumulasi denda administrasinya.

Program ini menjangkau hampir semua pos pajak daerah: PBB, BPHTB, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), hingga pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Nah, justru di klausul MBLB itulah muncul elemen paling menggigit dari kebijakan ini. Pembebasan denda untuk kategori mineral dan batuan hanya berlaku bagi wajib pajak yang mengantongi izin usaha resmi. Pelaku tambang ilegal? Tidak dapat apa-apa. Dan untuk mempertegas batas itu, Pemkab Jember berencana mempublikasikan daftar perusahaan Galian C berizin yang datanya bersumber dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Angkanya bikin terkejut. Dari seluruh aktivitas tambang Galian C di Kabupaten Jember, yang benar-benar mengantongi izin resmi tidak lebih dari 10 perusahaan. Kecil sekali, bila dibandingkan luasnya aktivitas penggalian yang kerap terlihat di lapangan. Agaknya, gap itulah yang mendorong Fawait menarik masyarakat masuk ke dalam skema pengawasan.

"Kami membutuhkan dukungan Forkopimda, media, dan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal," ujarnya. Setiap laporan, kata Fawait, akan diteruskan ke pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat sesuai kewenangan masing-masing.

Strategi transparansi daftar izin ini, kalau benar-benar dieksekusi, bisa jadi model pengawasan berbasis komunitas yang lumayan efektif. Selama ini salah satu kendala penertiban tambang ilegal justru bersumber dari ketidaktahuan warga soal mana yang legal dan mana yang tidak. Dengan daftar resmi yang bisa diakses publik, alibi pelaku tambang liar menjadi jauh lebih tipis. Entah kebetulan atau tidak, kebijakan ini juga memberi tekanan ke pelaku usaha yang selama ini bermain di zona abu-abu.

Bagi wajib pajak yang enggan melunasi tunggakan karena takut dihajar denda berlipat, perpanjangan hingga akhir September ini bisa jadi kesempatan terakhir. Pintu sudah dibuka lebar. Pertanyaannya, berapa banyak yang benar-benar mau masuk?