SENIN, 12 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Investor Kripto RI Tembus 22 Juta, Bittime Minta R...

Ekonomi

Investor Kripto RI Tembus 22 Juta, Bittime Minta Regulasi Tak Hambat Inovasi

Data OJK Juni 2026 mencatat 22,69 juta investor kripto dengan nilai transaksi Rp28,58 triliun. Bittime menilai pertumbuhan ini harus diimbangi kepastian regulasi dan perlindungan konsumen yang lebih kuat.

Dorong Ekosistem Kripto, Kepastian Regulasi dan Perlindungan Investor Jadi Kunci

Angka 22,69 juta. Itu jumlah investor aset kripto Indonesia per Juni 2026 berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, dengan nilai transaksi bulanan yang menyentuh Rp28,58 triliun dan lebih dari 1.272 aset yang bisa diperdagangkan secara resmi di dalam negeri. Bukan ekosistem kecil.

Tapi pertumbuhan angka itu, bagi sebagian pelaku industri, justru memunculkan kekhawatiran tersendiri. Semakin besar basis investor, semakin tinggi pula risikonya kalau fondasi ekosistemnya belum matang, baik dari sisi regulasi maupun perlindungan konsumen.

Kepastian regulasi jadi kunci. Bukan kalimat baru, memang, tapi dalam forum Coinfest Asia 2026 di Bali pekan ini, topik itu kembali menguat. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti potensi aset kripto dalam pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sekaligus menekankan pentingnya kerangka regulasi yang melindungi investor tanpa membekap inovasi. Dua hal yang agaknya selalu bergesekan di industri ini.

Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) Bittime ikut angkat suara. Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn bilang regulasi, inovasi, dan perlindungan konsumen harus berjalan beriringan, bukan saling mendahului. "Regulasi yang jelas memberikan fondasi penting bagi industri untuk berkembang. Di saat yang sama, inovasi perlu berjalan dalam koridor kepatuhan, keamanan, dan perlindungan konsumen agar pertumbuhan ekosistem aset digital dapat berlangsung secara berkelanjutan," ujar Ryan.

Bittime sendiri bukan sekadar berkomentar dari pinggir lapangan. Pada 15 Juli 2026, platform ini meluncurkan Bittime Futures, fitur perdagangan derivatif yang menggenapi ekosistem 3-in-1 mereka bersama layanan spot dan staking. Izin operasionalnya dikantongi setelah melalui proses perizinan penuh di bawah era pengawasan OJK lewat PT Central Finansial X (CFX), menjadikan Bittime sebagai PAKD pertama yang melewati jalur itu secara utuh.

Relevan untuk dicatat: data CoinMarketCap menunjukkan perdagangan derivatif sempat menyumbang sekitar 79 persen dari total volume kripto global. Pasar futures di Indonesia, karenanya, bukan sekadar fitur tambahan, melainkan segmen yang belum tergarap maksimal oleh platform lokal. Selama periode beta, lima pasangan paling aktif di Bittime Futures tercatat BTC/USDT, ETH/USDT, PUMP/USDT, HYPE/USDT, dan PEPE/USDT.

Target Bittime? Volume perdagangan futures tumbuh 10 kali lipat dalam setahun pertama. Klaim yang masih perlu dibuktikan, mengingat kompetisi di segmen ini tidak ringan dan volatilitas kripto bisa berbalik kapan saja. Bak pedang bermata dua: pasar derivatif menawarkan peluang besar, tapi potensi kerugiannya pun tidak tanggung-tanggung bagi investor yang kurang paham.

Ryan menegaskan inovasi produk harus selalu berjalan bersama edukasi dan perlindungan investor. "Pertumbuhan investor perlu diikuti pengembangan ekosistem yang sehat. Inovasi produk harus berjalan bersama edukasi, keamanan, dan perlindungan konsumen," imbuhnya. Terdengar normatif, tapi relevan, terutama ketika basis investor ritel terus membesar sementara literasi kripto di kalangan masyarakat umum masih jauh dari merata.

Pertanyaan yang lebih besar mungkin bukan soal apakah ekosistem kripto Indonesia akan tumbuh. Dengan 22 juta investor dan transaksi triliunan rupiah per bulan, itu sudah terjawab. Yang belum: apakah regulasi dan infrastruktur perlindungan konsumen bisa tumbuh cukup cepat untuk mengimbanginya.