RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Indonesia Masuk 6 Negara Prioritas, Lolos dari Tar...

Ekonomi

Indonesia Masuk 6 Negara Prioritas, Lolos dari Tarif Impor AS

Indonesia berpeluang mendapat keringanan tarif impor AS setelah masuk daftar 6 negara prioritas dari 60 negara, dengan 18 permohonan pengecualian tarif yang akan dikabulkan USTR.

RI Berpeluang Lolos dari Tarif Impor AS

Sepanjang babak negosiasi dagang yang melelahkan ini, Indonesia agaknya berhasil memilih meja yang tepat.

Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia di bawah investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS. Kabar ini dibawa langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dari Paris, usai bertemu Ambassador Jamieson Greer di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026, Jumat (5/6/2026).

Angka 18 pengecualian bukan hasil lobi biasa. Indonesia mendapat pengakuan positif dari USTR atas komitmennya menuntaskan isu kerja paksa, sebuah persoalan yang selama ini jadi ganjalan dalam hubungan dagang dengan Washington. Airlangga menegaskan, fasilitasi pengecualian tarif ini jadi bukti nyata kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking yang sedang dijalankan pemerintah.

Posisi itu terasa lebih kuat karena Indonesia masuk ke dalam kelompok 6 negara prioritas dari total 60 negara yang berhak menerima pertimbangan khusus dari Pemerintah AS. Bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan, Indonesia ditetapkan mendapat tarif 10% berdasarkan investigasi Pasal 301, sedangkan 54 negara sisanya harus menanggung tarif 12,5%. Selisih yang terlihat kecil, tapi di level ekspor massal, angka itu bisa berarti ratusan juta dolar. Tidak main-main.

Ada soal timing yang patut dicermati, kalau data ini bisa dipercaya sepenuhnya. Implementasi pengecualian tarif diperkirakan baru efektif setelah 24 Juli 2026, dengan alasan menghindari tumpang tindih masa berlaku tarif sementara 10% yang kini masih berjalan, sekaligus mengantisipasi proses hukum internal AS yang sedang berlangsung. Bagi pelaku usaha ekspor, ketidakpastian masih menggantung setidaknya beberapa minggu lagi.

Pekerjaan rumah belum selesai. AS menyampaikan keberatan atas restrukturisasi tata niaga impor Indonesia melalui sistem perizinan yang dinilai menghambat masuknya produk pertanian Amerika seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai. Washington mengharapkan sinkronisasi kebijakan domestik agar tidak mengganjal proses aksesi Indonesia ke OECD, sebuah agenda besar yang tengah diperjuangkan Jakarta.

Satu front lain yang juga sedang diperjuangkan: akses ekspor katoda tembaga produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar bisa dikecualikan dari tarif Section 232. Negosiasi soal ini disebut masih butuh pembahasan mendalam, karena menyentuh kebijakan insentif produksi domestik di kedua negara.

"Di balik capaian positif tersebut, kedua negara secara terbuka juga membahas beberapa perhatian terkait langkah-langkah prosedural demi menjaga momentum kerja sama yang kuat," ujar Airlangga.

Kedua pihak sepakat memperkuat kolaborasi bilateral dan menyusun rencana aksi terkoordinasi untuk merampungkan hambatan perdagangan teknis yang tersisa. Termasuk percepatan komunikasi kesepakatan WTO mengenai Subsidi Perikanan, dengan catatan kepentingan nasional tetap dipertimbangkan.

Bagi eksportir yang produknya masuk daftar 18 pengecualian itu, Juli 2026 bisa jadi titik balik. Bagi yang lain, negosiasi masih panjang.