Regulasi yang sudah lama ditunggu pelaku UMKM agaknya tinggal selangkah lagi dari meja pengesahan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan revisi Peraturan Pemerintah soal pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sudah melewati tahap harmonisasi. Salah satu batu sandungan terbesar dalam proses legislasi, kata dia, sudah terlewati.
"Sudah, sebentar lagi keluar. Bisa diterbitkan semester I, sudah selesai. Harmonisasi sudah," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (7/4).
Singkat. Tapi cukup untuk memberi sinyal bahwa pemerintah serius mengejar tenggat semester I-2026.
Revisi beleid PPh final UMKM ini sudah bergulir cukup lama di tataran wacana. Selama ini, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dikenai tarif PPh final 0,5%, skema yang diatur lewat PP Nomor 23 Tahun 2018. Revisi yang sedang digodok diklaim bakal membawa perubahan pada struktur tarif maupun batasan omzet yang jadi dasar pengenaan pajak, meski detailnya belum dibuka ke publik secara resmi.
Nah, di situlah masalahnya.
Bagi jutaan pelaku UMKM yang selama ini menopang ekonomi domestik, kepastian aturan pajak bukan perkara kecil. Ketidakjelasan regulasi, jujur saja, kerap jadi alasan pelaku usaha skala mikro enggan masuk ke sistem formal. Kalau revisi ini benar-benar membawa insentif yang lebih ramah untuk usaha gurem, potensi perluasan basis pajak UMKM bisa jadi lebih dari sekadar retorika.
Pertanyaannya sekarang: seperti apa isi pastinya?
Pemerintah belum membeberkan substansi perubahan secara terbuka. Tapi dengan harmonisasi yang diklaim sudah beres, penerbitan sebelum akhir Juni 2026 tampaknya bukan cuma target di atas kertas. Entah kebetulan atau tidak, tekanan fiskal tahun ini agaknya ikut mendorong percepatan.