Setiap 14 Juli, Indonesia memperingati Hari Pajak Nasional. Tema tahun ini cukup lugas: "Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh."
Momentum ini bukan seremoni belaka. Ada pesan yang menggigit di balik perayaan tahunan itu, terutama ketika tekanan fiskal masih membayangi APBN, bahwa kepatuhan wajib pajak dan tanggung jawab otoritas perpajakan adalah dua sisi dari koin yang sama. Keduanya harus bergerak beriringan agar fondasi pembiayaan negara benar-benar kokoh.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menyuarakan hal yang agaknya sederhana tapi sering terlupakan. "Momentum Hari Pajak Nasional mengingatkan kita bahwa kepatuhan membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk nyata partisipasi dalam membangun Indonesia. Semakin tinggi kesadaran masyarakat terhadap pajak, semakin kuat pula fondasi pembangunan bangsa," ujar Inda saat dikonfirmasi tim humas Bawaslu Tulang Bawang, Selasa (14/07).
Pernyataan dari pejabat di luar otoritas fiskal itu justru menarik dicermati. Ini sinyal bahwa narasi kepatuhan pajak mulai meresap ke lini pemerintahan yang lebih luas, bukan cuma domain Direktorat Jenderal Pajak.
Dari sisi otoritas, peringatan Hari Pajak juga jadi ajang refleksi soal hubungan dua arah antara negara dan wajib pajak. Kepatuhan tidak bisa dituntut sepihak. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak adalah prasyarat agar masyarakat mau, bukan terpaksa, memenuhi kewajibannya.
Pertanyaannya: sudahkah kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan kita cukup kuat untuk mendorong kepatuhan sukarela, bukan kepatuhan karena takut sanksi?
Data penerimaan pajak beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang tidak selalu mulus. Tax ratio Indonesia masih terhitung rendah dibanding rata-rata negara berkembang yang sepadan, dan celah itu sebagian besar bukan karena semua orang menghindari pajak. Basis wajib pajak yang belum sepenuhnya terjangkau sistem jadi faktor dominan. Angka yang tidak bisa dianggap enteng.
Inda sendiri berharap semangat Hari Pajak Nasional mampu mendorong budaya kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas sekaligus. Ketiganya memang tidak bisa dipisah: akuntabilitas pemerintah membangun kepercayaan, kepercayaan mendorong kepatuhan, kepatuhan memperkuat kapasitas fiskal untuk membiayai pembangunan. Siklus yang, kalau berjalan, berdampak jauh lebih luas dari sekadar iuran ke kas negara.
Buat investor dan pelaku pasar, dinamika perpajakan ini relevan di lebih dari satu level. Kepastian hukum pajak, efektivitas administrasi, dan rasio penerimaan terhadap PDB adalah variabel yang memengaruhi persepsi risiko fiskal, yang ikut membentuk sentimen terhadap aset-aset domestik. Gotong royong dalam konteks pajak, rupanya, bukan metafora kosong.