Pajak sudah menyumbang 74,7% dari total pendapatan negara tahun ini, setara Rp2.357,7 triliun, dan otoritas fiskal agaknya tidak ingin angka itu stagnan di sana.
Momentum Hari Pajak 2026 yang jatuh Kamis (9/7) dimanfaatkan DJP di pelbagai penjuru untuk memperkuat dua hal sekaligus: menggenjot kepatuhan wajib pajak yang ada dan memperluas basis pajak agar lebih banyak potensi yang selama ini "tidur" bisa masuk ke kas negara. Tema tahun ini, "Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh", bukan sekadar slogan seremonial.
Di Sidoarjo, Kanwil DJP Jawa Timur II menggelar forum silaturahmi dan dialog perpajakan yang mengumpulkan perwakilan instansi pemerintah, Ditjen Bea dan Cukai, asosiasi, perguruan tinggi, hingga kalangan media. Topiknya spesifik: perluasan basis pajak sebagai strategi ketahanan fiskal saat ekonomi global makin tak mudah dibaca. Kanwil ini sendiri dibebankan target penerimaan Rp36,37 triliun tahun ini. Hingga awal Juli, realisasinya sudah tumbuh 25,11% secara neto. Lumayan, tapi pekerjaan rumahnya masih panjang.
"Hari Pajak adalah momentum untuk memperkuat sinergi antara DJP dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara," kata Plh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agung Yudha Hadiyanto. Capaian pertumbuhan itu, lanjutnya, diharapkan terus meningkat lewat penguatan kepatuhan sukarela dan perluasan basis pajak, bukan semata-mata lewat penagihan paksa.
Dari ujung timur Indonesia, nada serupa bergema. Kepala KPP Pratama Ende, Nusa Tenggara Timur, Deddy Arief Setyawan menegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang disetor wajib pajak bukan lenyap begitu saja. "Pajak yang dibayarkan adalah bagian dari kontribusi nyata dalam membangun Negara Republik Indonesia," ujarnya. Ia merinci: penerimaan itu mengalir ke infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, dan fasilitas publik yang dinikmati masyarakat.
Dua pesan dari dua wilayah berbeda, satu isu yang sama. Kepatuhan masih jadi tantangan utama, dan perluasan basis pajak adalah jawaban jangka panjangnya. Bukan kebetulan kalau DJP mendorong sinergi lintas sektor secara serentak di hari ini.
Konteks makronya tidak bisa diabaikan. Ada tekanan shortfall pajak yang diprediksi mencapai Rp46,9 triliun, ada sistem Coretax yang masih terus dibenahi, dan ada target pertumbuhan pajak 23% yang dicanangkan tanpa kenaikan tarif. Kombinasi yang tidak gampang. Perluasan basis pajak, dalam kondisi seperti ini, bukan lagi pilihan strategis. Kebutuhan.
Apakah forum dialog dan ajakan kepatuhan seperti ini cukup untuk menambal gap yang ada? Pertanyaan yang layak diajukan siapa pun yang memperhatikan neraca fiskal kita.