SABTU, 10 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Harga TBS Sawit Riau Anjlok 3,83%, Mendag Sebut In...

Ekonomi

Harga TBS Sawit Riau Anjlok 3,83%, Mendag Sebut Ini Soal Transisi Kebijakan

Harga TBS kelapa sawit mitra swadaya Riau turun hingga Rp147,79 per kilogram pada periode 27 Mei-2 Juni 2026, bersamaan dengan polemik skema ekspor baru lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Harga Sawit Anjlok Usai Skema Ekspor Lewat Pintu PT SDI

Petani sawit swadaya di Riau kembali harus gigit jari. Periode 27 Mei hingga 2 Juni 2026, harga tandan buah segar kelapa sawit untuk kelompok umur 9 tahun, patokan tertinggi dalam skema kemitraan, tergerus Rp147,79 per kilogram, setara 3,83 persen, menjadi Rp3.709,35 per kilogram. Penurunan terbesar dalam beberapa pekan terakhir.

Bukan koreksi kecil. Dinas Perkebunan Provinsi Riau mencatat harga CPO dalam negeri amblas Rp716 per kilogram dalam periode yang sama, sementara kernel ikut tergerus Rp85,44 per kilogram. Indeks K minggu ini dipatok 92,87 persen, dengan harga referensi CPO di level Rp14.598 per kilogram dan kernel Rp15.277,56 per kilogram. Acuan KPBN mencatat rata-rata CPO di Rp15.344 per kilogram.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Vera Virgianti, menjelaskan proses penetapan sudah sesuai aturan terkini. "Penetapan harga TBS kelapa sawit minggu ke-18 tahun 2026 telah menggunakan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025," katanya. Sistem yang dipakai menggunakan rentang umur tanaman 3 hingga 30 tahun berdasarkan tabel rendemen kajian PPKS Medan yang sudah disepakati tim.

Ada satu variabel yang tidak bisa diabaikan dari timing penurunan ini: kebijakan ekspor baru pemerintah. Beberapa hari sebelumnya, pemerintah mengumumkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN eksportir tunggal untuk tiga komoditas strategis, CPO, batu bara, dan ferro alloy. Wajar kalau pelaku pasar gelisah soal kepastian alur distribusi ke depan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso memilih merespons tenang. Pelemahan harga TBS, kata dia, lebih banyak dipicu masa transisi, bukan cerminan kondisi pasar global. "Ya, tapi kan harga internasional juga tinggi, naik CPO. Kan ini mungkin transisi-transisi karena baru saja," ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (25/5/2026). Patokan internasional, tegasnya, tetap menjadi acuan utama, dan harga TBS di tingkat petani seharusnya mengikuti tren positif itu.

Pertanyaannya, kapan "seharusnya" itu tiba?

Skema PT SDI sendiri baru berlaku 1 Juni 2026. Tiga bulan pertama, eksportir lama masih boleh beroperasi tapi wajib melapor lewat PT SDI. Mulai 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang siap boleh beralih penuh. Per 1 Januari 2027, tidak ada pilihan lain, seluruh ekspor tiga komoditas itu harus lewat satu pintu.

Kondisi di lapangan menambah kerumitan. Sejumlah pabrik kelapa sawit di Riau tercatat tidak melakukan transaksi penjualan pada periode penetapan harga minggu ini, memaksa tim menggunakan harga rata-rata atau acuan KPBN sesuai Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kalau data ini bisa dipercaya sebagai sinyal, ada ketidaknyamanan yang cukup nyata di rantai pasok.

Dinas Perkebunan Riau menegaskan perbaikan tata kelola penetapan harga terus berjalan, didukung Pemprov Riau dan Kejaksaan Tinggi setempat. Komitmen yang terdengar solid. Masalahnya, petani swadaya yang menggantungkan pendapatan pada angka mingguan ini tidak punya kemewahan menunggu, harga di kebun mereka sudah lebih dulu jatuh.