Pertengahan Juli 2026 membawa kabar yang lumayan menggembirakan bagi petani sawit di dua provinsi penghasil utama. Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Sumatera Utara dan Riau kompak menguat, meski di tempat lain ceritanya belum sesederhana itu.
Dinas Perkebunan Provinsi Riau menetapkan harga TBS mitra plasma untuk periode 15-21 Juli 2026 sebesar Rp3.890,97 per kilogram untuk kelompok tanaman umur 9 tahun. Naik Rp31,11 per kilogram, atau 0,81% dari periode sebelumnya. Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi menyebut kenaikan ini terutama ditopang oleh penguatan harga CPO dan kernel di pasar. Harga CPO rata-rata KPBN periode ini Rp15.600 per kilogram, kernel Rp13.765 per kilogram.
Solid, buat ukuran sepekan. Indeks K yang dipakai dalam perhitungan 92,87%, mengacu Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144 Tahun 2025, dengan tabel rendemen baru hasil kajian PPKS Medan yang sudah disepakati tim.
Di Sumatera Utara, yang secara konsisten mencatatkan harga TBS tertinggi nasional, kenaikan berlanjut untuk beberapa periode beruntun. Tanaman usia produktif 10-20 tahun dihargai Rp3.879,39 per kilogram, naik Rp159,30 dari periode sebelumnya. Bagi petani yang sudah lama was-was melihat koreksi, angka itu agaknya terasa lebih dari sekadar statistik. Sumatera Barat pun mencatat penguatan: harga TBS rakyat umur 10-20 tahun kembali ke Rp3.789,11 per kilogram, naik Rp104,33.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyambut tren ini dengan nada optimistis, menyebut pemulihan harga sebagai buah dari langkah cepat pemerintah bersama pemangku kepentingan. "Alhamdulillah, langkah bersama yang kita lakukan mulai menunjukkan hasil positif. Bahkan harganya ada yang melampaui harga sebelumnya. Ini sangat baik untuk kesejahteraan petani sawit," kata Amran, Senin (22/6/2026).
Tapi gambaran tidak sepenuhnya cerah. Di Aceh Barat, Bupati setempat terpaksa turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke dua pabrik kelapa sawit setelah laporan masuk bahwa harga pembelian TBS di tingkat pabrik masih nongkrong di bawah harga ketetapan resmi. Sidak itu pengingat keras: pemulihan harga di atas kertas belum tentu terasa sampai ke tangan petani.
Pertanyaannya, kenapa celah ini selalu ada?
Itulah problem lama tata niaga sawit nasional, gap antara harga yang ditetapkan tim dan harga yang benar-benar dibayar pabrik. Supriadi di Riau pun menekankan komitmen perbaikan tata kelola, yang kini bahkan melibatkan Kejaksaan Tinggi Riau sebagai pengawal kepatuhan. Bukan hal kecil, kalau institusi penegak hukum sampai ikut duduk di meja pengawasan.
Bagi investor yang mengoleksi saham emiten berbasis CPO, penguatan TBS di Sumut dan Riau bisa jadi sinyal awal perbaikan margin. Kalau data ini bisa dipercaya dan tren bertahan, emiten dengan basis pasokan dari dua provinsi itu yang paling diuntungkan. Yang belum terjawab: apakah momentum ini tahan terhadap volatilitas harga CPO global, atau sekadar pantulan teknikal sesaat.