Kenaikan Rp 7,47 per kilogram agaknya bukan angka yang membuat petani sawit Jambi melompat kegirangan, tapi trennya setidaknya tidak memburuk. Tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Jambi menetapkan harga untuk periode 17-23 Juli 2026 bergerak naik tipis, dengan patokan sawit usia 10-20 tahun di angka Rp 3.864,36 per kilogram. Aceh dilaporkan bergerak paralel menetapkan patokan TBS di wilayahnya, menandakan dua provinsi penghasil sawit utama Sumatera ini sama-sama aktif menjaga harga di tingkat petani.
Struktur harga Jambi mencerminkan realita yang sudah lama diketahui pelaku industri: tanaman usia produktif paling dihargai. Sawit berumur 10-20 tahun memang berada di puncak kurva produksi, menghasilkan tandan paling berat dengan rendemen CPO tertinggi. Wajar kalau angkanya jadi referensi utama.
Polanya cukup jelas dari rentang yang dirilis Dinas Perkebunan Jambi. Tanaman muda mulai usia 3 tahun dihargai Rp 3.208,15 per kilogram, naik bertahap hingga mencapai puncaknya di Rp 3.864,36 untuk usia prima. Setelah itu harga mulai melorot seiring produktivitas pohon tua yang menyusut, dan di usia 30 tahun nilainya sudah amblas ke Rp 3.097,43 per kilogram. Selisih antara tanaman termuda dan tertua hampir Rp 770 per kilogram. Tidak main-main.
Di sisi hulu, CPO lokal ditetapkan Rp 15.228,48 per kilogram dengan indeks K di level 93,07%. Kernel dihargai Rp 13.763,03 per kilogram, sementara cangkang dipatok Rp 16,76 per kilogram. Indeks K di atas 93% terbilang solid, sinyal bahwa porsi harga CPO yang mengalir ke petani masih terjaga di level yang bisa diterima.
Konteks "stagnan" yang melekat pada penetapan periode ini perlu dibaca hati-hati. Secara teknis, Rp 7,47 berarti harga bergerak. Tapi di industri yang pergerakan CPO globalnya bisa mencapai ratusan ringgit per ton dalam sepekan, koreksi sekecil itu praktis tidak terasa di dompet petani plasma maupun kebun mandiri. Biaya produksi, pupuk, upah panen? Semuanya tidak bergerak setenang itu.
Petani sawit Jambi, yang mayoritas pekebun rakyat dengan lahan di bawah 10 hektare, bergantung pada mekanisme penetapan daerah ini sebagai penangkal permainan harga di tingkat pabrik. Pertanyaannya bukan sekadar naik atau turun, melainkan apakah angka ini cukup untuk menutup biaya pokok produksi dengan margin yang masih layak disebut untung.