JUMAT, 16 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Harga TBS Anjlok ke Rp600/kg, Petani Sawit Rakyat...

Ekonomi

Harga TBS Anjlok ke Rp600/kg, Petani Sawit Rakyat Paling Kena Tampar

Harga tandan buah segar sawit rakyat sempat ambles ke kisaran Rp600–Rp800 per kg, memaksa petani menunda panen. Kebijakan ekspor CPO satu pintu ikut dituding sebagai pemicu, sementara solusi regulasi masih berjalan lambat.

Dilema Harga Sawit Rakyat di Sumbar di Tengah Wacana Ekspor CPO Satu Pintu

Harga tandan buah segar (TBS) sawit rakyat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, sempat terjun ke level Rp600 per kg, setengah dari angka yang dianggap layak oleh petani. Banyak yang memilih menunda panen. Tidak semua bisa.

Waldi, petani sawit di Kecamatan Sutera, mengisahkan nasib rekan-rekannya yang sudah terlanjur memanen sebelum kabar penurunan harga menyebar. "Bagi yang baru tahu, bisa tunda dulu masa panennya. Tapi ada juga petani yang tidak tahu harga lagi turun, terutama pada hari pertama anjlok itu, terpaksa menerima harga yang murah," katanya, Sabtu (30/5/2026).

Per akhir Mei 2026, harga mulai merangkak ke Rp1.200 per kg setelah isu ini ramai diperbincangkan di media massa dan media sosial. Bagi Waldi, angka itu masih jauh dari harga sebelum tekanan terjadi, yang sempat menyentuh Rp2.600 per kg. Setidaknya ada harapan harga bisa kembali ke atas Rp2.000.

Ketua Apkasindo Sumbar Jufri Nur menuding wacana kebijakan pemerintah pusat soal ekspor CPO satu pintu lewat BUMN sebagai pemicu kepanikan harga. "Semenjak pemerintah mengumumkan rencana ekspor CPO di Indonesia di-hendel BUMN atau satu pintu saja, harga sawit rakyat langsung merasakan dampaknya," katanya.

Kausalitas antara wacana itu dengan anjloknya TBS rakyat memang patut dicermati lebih dalam. Rantai pasok sawit panjang dan berlapis, mulai dari pengepul, PKS, refinery, hingga eksportir. Gangguan di satu titik menjalar ke seluruh ekosistem. Jutaan keluarga petani yang bergantung pada komoditas ini merasakannya paling awal dan paling keras, kalau data ini bisa dipercaya.

Ironinya cukup telak: sawit plasma punya harga acuan yang diatur pemerintah, sedangkan sawit rakyat swadaya beroperasi di ruang abu-abu, tempat pengepul dan pabrik berkuasa penuh menetapkan harga. Di Pesisir Selatan, masalah ini diperparah oleh minimnya infrastruktur pengolahan. Dari 41 ribu hektare kebun sawit rakyat di kabupaten itu, baru beroperasi 5 unit pabrik CPO, sebagian besar terpusat di wilayah selatan. Anggota DPRD setempat, Novermal Yuska, menyebut idealnya dibutuhkan minimal 8 hingga 10 unit, terutama karena kebun-kebun di Kecamatan Sutera hingga Lunang jaraknya jauh dari pabrik yang ada. Semakin jauh kebun dari pabrik, semakin besar potongan harga yang dipasang pengepul.

Pertanyaannya, berapa lama kondisi ini dibiarkan berulang?

Solusi jangka menengah sedang dirancang. Pemprov Sumbar bersama Apkasindo tengah membahas rancangan peraturan gubernur (Pergub) untuk menetapkan harga TBS sawit rakyat, meniru mekanisme yang sudah berlaku buat sawit plasma. Targetnya terbit tahun ini. Permentan Nomor 13 Tahun 2024 sebenarnya sudah membuka ruang pengaturan serupa, tapi tanpa regulasi turunan di tingkat daerah, aturan itu tinggal surat di laci.

Sementara Pergub masih digodok, PTPN IV PalmCo diklaim tetap menjaga serapan TBS petani. Setidaknya itu klaim manajemen, dan sinyal itu sedikit mencegah rantai pasok putus total.

Apakah Pergub yang ditargetkan tahun ini akan benar-benar terbit dan cukup kuat melindungi petani dari volatilitas harga yang, agaknya, akan terus berulang selama struktur rantai pasok dan infrastruktur pengolahan tidak berubah secara fundamental? Itu pertanyaan yang jawabannya ada di tangan Gubernur dan Bupati Pesisir Selatan, bukan di lembaran kertas rancangan regulasi.