Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat yang ditandatangani pemerintah pada 19 Februari 2026 kini menghadapi ujian di meja hijau. Gugatan bernomor 96/G/TF/2026/PTUN.JKT itu diajukan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Celios, Aliansi Jurnalis Independen, Indonesia for Global Justice, dan Solidaritas Perempuan, dengan klaim bahwa proses penyusunan perjanjian tidak memenuhi asas keterbukaan dan kehati-hatian yang diwajibkan hukum administrasi negara.
Persidangan kini memasuki tahap pemeriksaan ahli. Koalisi menghadirkan Richo Andi Wibowo, pakar hukum administrasi negara dari Fakultas Hukum UGM, yang memberikan keterangan di PTUN Jakarta, Rabu (15/07/2026). Argumennya agaknya perlu didengar lebih luas dari sekadar ruang sidang.
Richo menegaskan badan publik wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menyediakan informasi yang memadai dan membuka ruang masukan, terutama dari pihak yang berpotensi terdampak kebijakan. Kewajiban itu bukan formalitas kosong. Ia bagian inti dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Ketika kewajiban itu dilangkahi, publik berhak meminta perlindungan melalui mekanisme yang ia sebut Effective Judicial Protection.
"Jangan sampai cara mengelola negara itu ibaratnya ada kebakaran dulu, baru kemudian PTUN jadi pemadam kebakaran," tegasnya.
Kalimat itu terdengar sederhana. Implikasinya tidak.
Selama ini PTUN cenderung sungkan berhadapan dengan pemerintah, lebih sering menunggu kerugian nyata sebelum mau menerima gugatan. Richo menyebut kecenderungan ini sebagai bentuk dominasi logika hukum perdata yang mensyaratkan kerugian riil sebagai syarat gugatan. Dalam hukum publik, logika itu tidak pas. Potensi kerugian akibat suatu kebijakan, bukan hanya kerugian yang sudah terlanjur terjadi, harus bisa menjadi dasar pengujian di pengadilan.
Argumen ini, kalau benar-benar diterima hakim, bisa mengubah cara PTUN membaca gugatan-gugatan serupa ke depan. Bukan main.
Perjanjian ART sendiri masih jadi perdebatan. Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana perjanjian ini bisa mempersempit ruang kebijakan nasional, khususnya di sektor-sektor strategis yang selama ini dilindungi regulasi domestik. Pertanyaannya relevan: ketika perjanjian dagang bilateral memasukkan klausul yang mengikat, pemerintah masa depan pun bisa kesulitan mengubah arah tanpa berhadapan dengan mekanisme sengketa internasional.
Bagi investor, gugatan ini layak dipantau. Bukan karena hasilnya sudah bisa ditebak, tapi karena vonis PTUN atas perkara ini berpotensi jadi preseden soal seberapa jauh pengadilan administrasi Indonesia berani mengawasi proses pembuatan kebijakan perdagangan besar, sebelum dampaknya sudah terlanjur membekas.