Sepanjang April 2026, Lo Kheng Hong kembali memborong saham PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) sebanyak 14,76 juta lembar, mendorong total kepemilikannya ke angka 232,79 juta saham atau 6,68% dari seluruh saham beredar. Langkah akumulasi itu agaknya sudah ada hitungannya sendiri, karena RUPST GJTL pada 22 Mei 2026 resmi mengesahkan dividen tunai Rp278,78 miliar untuk tahun buku 2025.
Dividen dibayarkan Rp80 per saham bagi 3,484 miliar lembar yang beredar. Mengacu harga penutupan Selasa (26/5), yield-nya setara 6,7%, angka yang terbilang kompetitif untuk kondisi pasar yang masih penuh gejolak.
Bagi Lo Kheng Hong, jatah dividennya ditaksir Rp18,62 miliar sebelum dipotong pajak. Tidak main-main. Pemegang saham mayoritas, Denham Pte Ltd dengan porsi 49,5%, berpotensi meraup sekitar Rp138 miliar. Compagnie Financiere Michelin SCMA yang menguasai 10% saham akan mengantongi sekitar Rp27,88 miliar. Publik dengan kepemilikan kolektif 33,81% kebagian sekitar Rp94,26 miliar.
Dividen ini setara 22,48% dari laba bersih 2025 yang tercatat Rp1,24 triliun, tumbuh sekitar 4,7% dari perolehan 2024 sebesar Rp1,18 triliun. Kenaikan laba yang solid, justru di tengah pendapatan yang sedikit tergerus dari Rp18,02 triliun menjadi Rp17,66 triliun. Kalau data ini bisa dipercaya cerminan dari efisiensi operasional, berarti manajemen lama meninggalkan warisan yang tidak buruk.
Pertanyaannya, siapa yang sekarang harus menjaga warisan itu?
Soal jadwal, pemegang saham yang ingin kebagian dividen wajib tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 8 Juni 2026 pada penutupan perdagangan. Pembayaran dilakukan 18 Juni 2026 lewat KSEI, yang mendistribusikannya langsung ke Rekening Dana Nasabah masing-masing investor. Pemegang saham di luar penitipan kolektif KSEI yang menginginkan transfer bank punya batas waktu 8 Juni 2026 pukul 16.00 WIB untuk menyampaikan nomor rekening ke Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom.
Satu hal soal pajak yang layak dicermati: dividen dikecualikan dari objek pajak bila diterima wajib pajak badan dalam negeri, atau wajib pajak orang pribadi yang menginvestasikan kembali dananya di Indonesia. Yang tidak memenuhi syarat reinvestasi itu kena PPh sesuai ketentuan berlaku. Adapun pemegang saham asing tanpa dokumen P3B bakal terkena PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Di luar soal dividen, RUPST juga menyisipkan kejutan. Suryopratomo, mantan Duta Besar RI untuk Singapura dan eks Direktur Utama Metro TV, resmi masuk sebagai Presiden Direktur baru GJTL. Dua komisaris baru juga dilantik: Ris Sutarto dan Sugeng Rahardjo. Masuknya figur berlatar diplomasi dan jurnalisme ke kursi pucuk produsen ban IRC dan Zeneos ini bikin sebagian pelaku pasar mengernyitkan dahi, meski bisa jadi manajemen memang sedang mendahulukan kebutuhan jaringan dan komunikasi publik sebagai prioritas strategis.
Apakah Suryopratomo cukup gesit menavigasi tekanan impor dan gejolak geopolitik yang masih membayangi industri ban domestik? Pasar, seperti biasa, akan menilai dari angka.