SABTU, 17 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Gita Wirjawan: SDA Indonesia Bisa Sumbang 20% PDB,...

Ekonomi

Gita Wirjawan: SDA Indonesia Bisa Sumbang 20% PDB, Asal SDM-nya Beres

Mantan Mendag Gita Wirjawan menyebut pengelolaan sumber daya alam Indonesia masih jauh dari potensi sesungguhnya. Kuncinya bukan di deposit mineral, tapi di kualitas manusia yang mengelolanya.

Gita Wirjawan sebut SDM jadi kunci mengelola SDA di Indonesia

Angka Rp180 triliun terdengar besar, tapi tidak kalau dibandingkan dengan PDB Indonesia yang sudah menembus 1,5 triliun dolar AS. Kontribusi sumber daya alam terhadap perekonomian nasional saat ini hanya sekitar satu berbanding 150 dari PDB. Bagi Gita Wirjawan, itu bukan pencapaian. Itu potret pemborosan.

Mantan Menteri Perdagangan periode 2011-2014 itu bicara dalam diskusi kebangsaan bertema Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945, yang digelar Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute, SGPP Indonesia, dan Endgame, Selasa di Jakarta. Pesannya lugas: Indonesia tidak kekurangan sumber daya alam, yang kurang adalah sumber daya manusia yang kompeten untuk mengolahnya.

"Saya berkeyakinan kalau kita bisa merekrut berdasarkan meritokrasi tidak ada alasan SDA bisa menghasilkan minimum 20 persen dari ekonomi kita," kata Gita. Angka 20 persen dari PDB berarti kontribusi SDA bisa melonjak tiga puluh kali lipat dari posisinya sekarang. Ambisius? Tentu. Tapi negara-negara seperti Norwegia dan Kanada sudah membuktikan bahwa kekayaan alam bisa benar-benar jadi mesin ekonomi kalau dikelola dengan tangan yang tepat.

Argumen inti Gita sederhana: investasi pada manusia adalah prasyarat sebelum kita bicara optimasi sumber daya alam. Selama rekrutmen di sektor pengelolaan SDA masih berjalan di luar prinsip meritokrasi, potensi itu akan terus tertahan. "Kalau stok talentanya semakin banyak dan semakin berkualitas jadi siapapun yang di-recruit akan dapat memberikan dampak," tambahnya.

Gita juga mendorong reinterpretasi Pasal 33 UUD 1945 yang lebih luas dari sekadar mandat penguasaan negara atas sumber daya alam. Pasal itu, menurutnya, setidaknya mengandung tiga lapisan gagasan: semangat kekeluargaan dan kesejahteraan, demokratisasi aktivitas ekonomi yang berkelanjutan, serta potensi internasionalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Ia menyambungkan semangat pasal ini langsung ke sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan kata lain, penguatan SDM bukan hanya soal efisiensi ekonomi. Ini soal pemerataan. Siapa yang akhirnya menikmati hasil tambang, hutan, dan laut Indonesia ditentukan oleh siapa yang duduk di kursi pengelolanya, dan bagaimana mereka dipilih.

Bagi investor yang mencermati sektor komoditas dan tambang domestik, diskursus semacam ini patut masuk radar. Tata kelola SDM di BUMN sektor sumber daya alam kerap jadi variabel yang diremehkan dalam analisis, padahal entah kebetulan atau tidak, emiten-emiten dengan manajemen berkualitas cenderung membukukan efisiensi operasional yang jauh lebih solid dibanding rata-rata industri. Reformasi meritokrasi, kalau benar-benar dieksekusi, bisa jadi katalis yang selama ini luput dari perhitungan.