Enam provinsi masih membuka jendela pemutihan pajak kendaraan bermotor di September 2026, masing-masing dengan skema keringanan yang berbeda, eh, maksudnya: yang satu hapus denda saja, yang lain berani coret pokok pajak, bahkan ada yang tambah diskon BBNKB. Sementara daerah yang lebih dulu menutup programnya sudah sibuk menghitung hasil.
Jawa Timur membuka angka paling gamblang. Sepanjang Agustus 2026, sebanyak 461.521 objek pajak memanfaatkan skema pembebasan yang disiapkan Bapenda Jatim, dengan total nilai pembebasan hampir menyentuh Rp965 juta. Di sisi penerimaan, PKB yang masuk dari seluruh peserta program mencapai Rp214,3 miliar, tapi kata "sisi" itu menyesatkan. Ini bukan dua sisi yang setara. Nilai yang dibebaskan tidak sampai Rp1 miliar, sedangkan pajak yang berhasil dikumpulkan lebih dari dua ratus kali lipatnya. Bagi pemerintah daerah, bukan sekadar keberpihakan. Ini kalkulasi.
"Alhamdulillah, lebih dari 461 ribu objek pajak telah memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (4/9).
Skema di Jatim terbilang paling variatif. Ada pembebasan pajak progresif untuk 74 objek pajak senilai Rp40 juta, pengurangan tunggakan bagi wajib pajak berprofesi buruh, pembebasan khusus bagi 1.639 ojek daring senilai Rp351,6 juta, hingga fasilitas bagi wajib pajak yang masuk data kemiskinan ekstrem P3KE atau DTSEN. Kelompok terakhir itu menyerap nilai pembebasan terbesar: Rp538 juta dari 2.612 objek pajak. Tidak main-main.
Riau sudah menutup programnya per 31 Agustus 2026. Sekitar Rp123 miliar terkumpul selama periode pemutihan dalam rangka HUT ke-69 Riau. Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi mengakui respons masyarakat cukup baik, tapi juga mengakui tunggakan belum habis. "Masih banyak yang nunggak, tapi untuk waktu tertentu mungkin akan dipikirkan kembali untuk memberikan kembali insentif ini atau pemutihan pajak," katanya.
Sepanjang September 2026, enam provinsi yang masih menjalankan program serupa adalah Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jambi, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Barat. Jawa Tengah dan Sulut memperpanjang programnya hingga 31 Desember 2026, sementara DIY, Jambi, Kepri, dan Sulbar menutupnya di 30 September.
Jambi menawarkan skema paling terstruktur. Pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak. Ditambah diskon: 5% untuk roda dua, 2,5% untuk roda empat. Khusus yang mengurus BBNKB, ada potongan tambahan pokok PKB sebesar 7,5%. Sulawesi Utara bahkan berani memangkas pokok pajak 25% plus membebaskan pajak progresif dan pokok pajak satu tahun berjalan. Agresif, untuk ukuran program tahunan.
Momentum HUT ke-81 RI agaknya menjadi justifikasi politis yang nyaman bagi banyak kepala daerah untuk meluncurkan program ini. Pertanyaannya, seberapa besar porsi tunggakan yang benar-benar terselesaikan, bukan sekadar dipindah ke tahun depan karena pembayar pajak tahu program serupa kemungkinan besar akan terulang? Kalau data ini bisa dipercaya, pola seperti ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
Bagi pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan dan berdomisili di enam provinsi tersebut, September adalah bulan yang tepat untuk berhitung ulang.