Jutaan pensiunan aparatur sipil negara bisa mulai bernapas lega. PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026, lewat 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Tidak perlu pengajuan, tidak perlu autentikasi ulang.
Kepastian itu datang dari dua arah sekaligus. Taspen mengumumkannya melalui akun Instagram resmi @taspen pada Sabtu, 23 Mei 2026. Lalu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa, 26 Mei 2026, menegaskan hal serupa: "Gaji ke-13. Juni harusnya cair," kata Purbaya singkat. Soal total anggaran yang dialokasikan, ia mengaku belum bisa mengumumkan, bukan karena tidak tahu, tapi karena itu kewenangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. "Harusnya pak Menko yang ngomongin. Nanti saya cek lagi deh," ujarnya.
Dasar hukumnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang secara eksplisit mengatur bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Aturan yang sama memayungi pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Bagi pensiunan, besaran yang diterima mengacu pada penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan per Mei 2026. Perhitungan pensiun pokok masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, angka yang masuk ke rekening tiap orang bisa berbeda, tergantung pangkat dan jabatan terakhir masing-masing. Satu hal yang cukup menggembirakan: gaji ke-13 ini bersih dari potongan iuran maupun kredit pensiun. Pajak penghasilannya pun ditanggung pemerintah.
Corporate Secretary Taspen Henra menyebut pembayaran ini sebagai bentuk apresiasi negara atas kontribusi para pensiunan, sekaligus wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan mereka yang telah menuntaskan masa bakti. "Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," kata Henra dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Mei 2026.
Pertanyaannya, bagaimana kalau dana belum masuk tepat di tanggal 2 Juni? Pencairan memang dilakukan bertahap, mengikuti mekanisme di masing-masing instansi dan mitra bayar Taspen. Belum menerima bukan berarti terlewat.