KAMIS, 8 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Gaji Ke-13 ASN Bangka Cair Juni, Anggaran Rp22 Mil...

Finansial

Gaji Ke-13 ASN Bangka Cair Juni, Anggaran Rp22 Miliar Sudah Siap

Pemkab Bangka mengalokasikan Rp22 miliar dari APBD untuk membayar gaji ke-13 bagi sekitar 3.000 ASN dan PPPK penuh waktu, dengan pencairan dijadwalkan awal hingga pertengahan Juni 2026 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.

Pemkab Bangka siapkan dana Rp22 miliar bayar gaji ke-13 ASN - ANTARA News Bangka Belitung

Sekitar 3.000 aparatur sipil negara di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebentar lagi bakal menerima tambahan penghasilan yang sudah lama ditunggu. Pemkab Bangka menyiapkan Rp22 miliar dari APBD untuk membayar gaji ke-13 bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dengan pencairan dijadwalkan awal atau pertengahan Juni 2026.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Hariyadi, memastikan semuanya sudah beres di sisi administrasi. "Dana dan surat edaran sudah disiapkan, tinggal menunggu dicairkan pada awal atau pertengahan Juni 2026," katanya di Sungailiat, Selasa. Kebijakan ini berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi dasar hukum pemberian gaji ke-13 tahun ini.

Timing pencairan bukan tanpa perhitungan. Pertengahan tahun identik dengan lonjakan pengeluaran rumah tangga, terutama biaya pendidikan anak yang masuk tahun ajaran baru. Pemerintah secara eksplisit menempatkan gaji ke-13 sebagai bantalan daya beli, sekaligus pendorong konsumsi di periode yang secara historis cukup berat bagi banyak keluarga pegawai negeri.

Bupati Bangka Fery Insani mengingatkan penerimanya agar dana itu dipakai sesuai tujuan, bukan untuk keperluan yang tidak produktif. "Saya ingatkan gaji ke-13 yang nantinya diterima ASN dan PPPK penuh waktu hendaknya digunakan sesuai dengan tujuan dan harapan pemerintah, jangan digunakan untuk kepentingan yang tidak bermanfaat," katanya. Fery juga menegaskan, gaji ke-13 ini sekaligus bentuk apresiasi negara atas kerja pelayanan publik. "Setelah pemerintah memenuhi hak dengan pemberian gaji ke-13, ASN dan PPPK penuh waktu dituntut harus mampu memenuhi kewajiban dengan menjalankan tugas pelayanan dengan baik, ikhlas dan profesional guna kepentingan masyarakat," ujarnya.

Belakangan beredar narasi yang mengklaim adanya pemotongan gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI, dan Polri. Klaim itu sudah dikategorikan sebagai hoaks. Realisasi di Bangka justru membuktikan sebaliknya: dana sudah dialokasikan penuh.

Dari sisi fiskal daerah, Rp22 miliar untuk 3.000 pegawai berarti rata-rata sekitar Rp7,3 juta per orang. Angka yang, kalau boleh jujur, cukup terasa bagi pegawai bergolongan rendah hingga menengah. Sebagian besar dipastikan langsung berputar di ekonomi lokal, dari kebutuhan sekolah anak hingga belanja harian. Efek multiplier-nya memang tidak sebesar transfer pusat, tapi di level kabupaten, suntikan likuiditas sekelas ini tetap punya bobot tersendiri.