JUMAT, 16 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Gaji ASN via Koperasi Merah Putih: Ide yang Belum...

Finansial

Gaji ASN via Koperasi Merah Putih: Ide yang Belum Matang, tapi Sudah Bikin BPD Ketar-ketir

Wacana pengalihan payroll ASN ke Koperasi Desa Merah Putih menuai penolakan dari daerah. Bukan cuma soal mekanisme, tapi likuiditas perbankan daerah senilai triliunan rupiah ikut terancam.

Wacana Gaji PNS Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Kritikan

Wacana pengalihan pembayaran gaji aparatur sipil negara melalui Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) belum juga matang, tapi sudah menuai penolakan dari penjuru daerah. Dari DIY hingga Jawa Timur, nadanya satu: kebijakan ini perlu dikaji ulang, dan lebih lambat lebih baik.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono pekan lalu menyebut skema payroll ASN via Kopdes sudah dalam tahap pengajuan ke Kementerian Keuangan. Ferry bahkan mengklaim sistemnya sudah siap digunakan, meski ia sendiri mengakui belum ada kepastian kapan kebijakan itu mulai berjalan. Pernyataan itu, entah kebetulan atau tidak, langsung memicu reaksi keras dari pemerintah daerah yang selama ini menjadi tulang punggung pengelolaan kepegawaian.

Di Jawa Timur, dampaknya paling konkret bisa dihitung. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim saat ini mengelola sekitar 419.053 akun payroll ASN di seluruh wilayah Jatim, dengan perputaran dana rata-rata Rp1,5 triliun per bulan. Bukan angka kecil buat likuiditas bank daerah mana pun.

Sekretaris Daerah Jatim sekaligus Komisaris Bank Jatim, Adhy Karyono, terang-terangan menyebut payroll ASN dan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah selama ini adalah sumber dana murah yang sifatnya captive bagi bank daerah. Kalau itu dicabut, operasional Bank Jatim yang tengah dalam proses penguatan bisa terguncang. "Tentu ini akan sangat berpengaruh terhadap jalannya bank yang sedang diperkuat," ungkap Adhy usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim.

Soal PAD, angkanya bicara sendiri. Dividen BUMD Jawa Timur dari tahun buku 2025 tercatat Rp488 miliar, dan Bank Jatim menyumbang Rp420 miliar dari angka itu, atau sekitar 86%. Kalau kinerja Bank Jatim terganggu, kas Pemprov Jatim ikut terdampak langsung. Bak efek domino yang tidak ada yang mau memulai.

Adhy juga mempertanyakan kesiapan kelembagaan Kopdes sebelum menerima mandat sebesar itu: sistem operasional, mekanisme kerja, akuntabilitas, sampai soal trust dari para ASN terhadap koperasi sebagai penyalur gaji mereka. Di Jawa Timur saja, tercatat 8.494 unit Kopdes yang sudah berbadan hukum. Banyak memang. Tapi kesiapan teknis dan manajerial adalah cerita yang sama sekali berbeda.

Dari DIY, Ketua Komisi A DPRD Eko Suwanto mempertajam kritik dari sisi regulasi dan keamanan data. Total pegawai di lingkungan Pemda DIY mencapai 12.077 orang dengan belanja pegawai dalam APBD DIY senilai Rp1,679 triliun. Selama ini pembayaran gaji dilakukan melalui kerja sama dengan Bank BPD DIY, rutin tiap tanggal 1, tanpa keterlambatan.

Eko mengingatkan bahwa sistem penggajian ASN di Indonesia tidak sesederhana memindahkan kanal transfer. Struktur kepegawaian terbagi berdasarkan kewenangan: pemerintah pusat menggunakan APBN, provinsi lewat APBD-nya, kabupaten dan kota punya sumber sendiri termasuk Dana Alokasi Umum. Mengubah skema yang sudah berjalan baik tanpa kajian menyeluruh sama saja dengan mencari masalah baru. Pertanyaannya, untuk apa?

Yang paling dia sorot adalah soal data. "Pertimbangan utamanya adalah keamanan data PNS dan PPPK. Data tersebut sangat komprehensif, di antaranya mencantumkan NIP dan NIK. Informasi pribadi seperti itu wajib dilindungi," tegasnya. Data kepegawaian yang dikelola BKD di tingkat provinsi dan BKN di tingkat pusat bukan sembarangan dokumen.

Pertanyaan yang agaknya belum dijawab pemerintah pusat: apa urgensi mengubah sistem yang sudah berjalan, kalau konsekuensinya adalah menggerus likuiditas BPD, memperumit tata kelola anggaran daerah, dan mempertaruhkan keamanan data jutaan ASN? Kalau data ini bisa dipercaya, setidaknya dua provinsi besar sudah angkat tangan sebelum kebijakan ini resmi lahir.