Rencana menyalurkan gaji 6,55 juta ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih belum resmi berlaku, tapi sudah cukup untuk membuat BPD ketar-ketir dan memunculkan pertanyaan yang belum terjawab oleh siapapun di pemerintahan.
Pertanyaan paling mendasarnya simpel: masalah apa yang sebenarnya ingin diselesaikan? Sistem pembayaran gaji ASN yang berjalan saat ini bukan peninggalan zaman batu. Kementerian Keuangan mengoperasikan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang terintegrasi dengan perbankan dan sistem pengelolaan keuangan negara. PMK Nomor 182/PMK.05/2022 bahkan secara eksplisit diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan interoperabilitas transaksi pemerintah. Kalau sistem ini bermasalah, tunjukkan datanya.
Belum ada bukti empiris yang dipublikasikan soal tingkat kegagalan pembayaran, inefisiensi biaya, atau celah layanan yang tak bisa dijawab perbankan. Yang ada justru sebaliknya: setiap lapisan intermediasi baru membawa konsekuensi biaya koordinasi, operasional, teknologi, pengawasan, dan rekonsiliasi. Bukan teori. Ini prinsip dasar transaction cost economics.
Simulasinya cukup bikin dahi berkerut. Jika penambahan perantara menimbulkan biaya tambahan Rp 2.500 saja per ASN per bulan, angkanya sudah mencapai Rp 196,38 miliar per tahun. Naik ke Rp 5.000, biayanya mendekati Rp 392,76 miliar setahun. Siapa yang menanggung? APBN? APBD? Atau justru ASN lewat potongan yang tidak pernah mereka setujui?
Angka-angka itu simulasi, bukan estimasi resmi. Tapi itulah poinnya: pemerintah belum menunjukkan cost-benefit analysis yang komprehensif sebelum wacana ini bergulir ke publik.
Dampak terhadap ASN secara individual pun tak bisa dikesampingkan begitu saja. Banyak ASN punya KPR, kredit kendaraan, dan kewajiban bulanan yang berjalan via autodebit. Perubahan rekening atau keterlambatan dana, sekecil apapun, bisa berujung pada gagal bayar, denda, tunggakan, bahkan catatan buruk di SLIK OJK. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah jelas: gaji harus dibayar tepat waktu dan utuh. Menambah rantai proses tanpa jaminan kesiapan sistem berarti mempertaruhkan hak dasar jutaan pegawai negeri.
Ada juga soal keamanan dana yang sampai sekarang belum ada jawaban hukum yang memuaskan. Simpanan di bank berada dalam kerangka pengawasan OJK dan penjaminan LPS. Koperasi tidak otomatis masuk dalam skema penjaminan yang sama. Kalau ada kegagalan transaksi, siapa yang bertanggung jawab? Mekanisme pengaduannya bagaimana? Ini bukan pertanyaan teknis yang bisa dicicil jawabannya di tahap implementasi; harus diselesaikan sebelum satu rupiah pun berpindah tangan.
Yang agaknya paling dikhawatirkan kalangan perbankan adalah dampak terhadap Bank Pembangunan Daerah. Per Maret 2026, total aset industri BPD tercatat Rp 1.036,51 triliun, dengan dana pihak ketiga Rp 782,04 triliun dan kredit tersalur Rp 656,87 triliun. CAR industri berada di level 26,19 persen, tergolong sehat. Permodalan kuat, memang. Tapi itu tidak identik dengan likuiditas yang aman ketika terjadi penarikan dana dalam skala besar.
Rp 39,10 triliun. Segitu nilainya jika DPK industri BPD susut lima persen. Ruang ekspansi kredit menyempit, cost of fund terkerek, dan fungsi intermediasi BPD terhadap UMKM daerah melemah. Efek dominonya bisa merambat jauh: pengusaha kecil kesulitan kredit, aktivitas ekonomi lokal melambat, penyerapan tenaga kerja tertekan. Apakah ini pasti terjadi? Tidak. Tapi risiko ini tidak boleh ditelan mentah-mentah tanpa analisis yang memadai.
Perlu dibedakan, memang, antara pengalihan kanal pembayaran dan perpindahan simpanan permanen. Kalau KDMP hanya berfungsi sebagai saluran administratif tanpa menarik dana keluar dari BPD, dampak likuiditasnya berbeda. Masalahnya, desain kebijakan yang konkret belum pernah dijelaskan secara terbuka. Pertanyaannya, berapa lama kita menunggu kejelasan itu?
Bukan berarti ide ini sepenuhnya tanpa potensi. Kalau dirancang dengan benar, penyaluran melalui KDMP bisa memperluas akses layanan keuangan di desa, memperkuat tata kelola koperasi, dan membuka peluang pembiayaan produktif yang lebih dekat ke masyarakat. Kata kuncinya: kalau dirancang dengan benar. KDMP harus punya badan hukum yang jelas, sistem teknologi yang memenuhi standar keamanan, SDM yang kompeten, serta mekanisme audit yang transparan. Gaji ASN harus tetap dipisah dari dana operasional koperasi dan tidak boleh dipakai menutup kebutuhan likuiditas internal. Penerapannya pun mestinya dimulai dari uji coba terbatas dengan indikator keberhasilan yang terukur dan evaluasi independen.
Syarat-syarat itu bukan daftar birokrasi. Ini garis batas antara kebijakan yang melindungi dan eksperimen yang mengorbankan jutaan orang.
Penguatan koperasi adalah agenda yang layak didukung. Tapi koperasi yang kuat dibangun dari tata kelola sehat, model bisnis berkelanjutan, dan kolaborasi dengan perbankan daerah, bukan dari mengambil alih fungsi yang sudah berjalan. Sinergi KDMP dengan BPD untuk memperluas pembiayaan produktif desa jauh lebih masuk akal ketimbang menciptakan rantai pembayaran baru yang belum jelas manfaatnya.
Kalau kebijakan ini tetap dilanjutkan tanpa kajian yang terbuka dan terukur, ASN-lah yang akhirnya kena tampar oleh eksperimen kelembagaan yang seharusnya tidak perlu terjadi.