MINGGU, 11 OKTOBER 2026

Home  ›  Syariah  ›  Fraud Dana Syariah Indonesia: Ketika Label Halal J...

Syariah

Fraud Dana Syariah Indonesia: Ketika Label Halal Jadi Perisai Penipuan

Dana lender yang tertahan mencapai Rp2,4 triliun dari puluhan ribu investor. Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia kini sudah di meja kepolisian, dan industri keuangan syariah nasional ikut menanggung getahnya.

Rp2,4 triliun. Angka itu bukan sekadar proyeksi kerugian di atas kertas.

Dana puluhan ribu investor yang terjebak di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini entah di mana, sementara proses hukum baru saja merangkak. Sejak November 2025, platform peer-to-peer lending berlabel syariah itu masuk radar Otoritas Jasa Keuangan, dan apa yang ditemukan regulator jauh melampaui sekadar masalah operasional: ada dugaan proyek fiktif yang dijadikan fondasi penggalangan dana, ditambah pola transaksi yang cukup mencurigakan untuk dilaporkan ke kepolisian. Dana lender yang tertahan, menurut catatan OJK, berada di kisaran Rp1,3 hingga 2,4 triliun.

Kasusnya kini sudah di meja penyidik.

Yang membuat ini terasa lebih perih bukan semata angkanya. DSI beroperasi di bawah bendera syariah, memanfaatkan kepercayaan yang selama ini dibangun ekosistem keuangan Islam di Indonesia. Investor yang masuk, banyak di antaranya, memilih platform ini justru karena label itu, karena keyakinan bahwa ada lapisan etis tambahan yang membedakannya dari P2P lending konvensional. Bak gayung bersambut, tapi ke arah yang salah.

Industri P2P lending syariah memang lama berada di zona abu-abu pengawasan. Pertumbuhannya cepat, kapasitas pengawasan tidak selalu mengimbangi. DSI bukan pemain pinggiran yang bisa diabaikan dengan catatan satu baris: skala investor dan nominal yang terlibat, kalau benar-benar terbukti sebagai fraud, menjadikan ini salah satu kasus terbesar di segmen tersebut.

Pertanyaannya bukan hanya soal siapa yang bertanggung jawab di internal DSI. Pertanyaan yang lebih mendasar, dan agaknya lebih tidak nyaman untuk dijawab: seberapa ketat seleksi awal dan pengawasan berkala yang selama ini diterapkan OJK terhadap platform-platform berlabel syariah?

Momen ini, kalau direspons serius, sebenarnya langka. Bersih-bersih total terhadap P2P lending syariah bukan pilihan yang populer di kalangan pelaku industri, tapi kesempatan seperti ini jarang datang dua kali. Kepercayaan yang sudah retak jauh lebih mahal diperbaiki daripada regulasi yang diperketat sejak awal, dan industri yang membiarkan dirinya dieksploitasi label agama tanpa mekanisme akuntabilitas yang tajam akan terus menanggung risiko ini.

Bagi investor ritel yang sudah telanjur nyangkut, opsi hukum memang terbuka. Tapi pengalaman dari kasus-kasus serupa mengajarkan satu hal yang konsisten: prosesnya panjang, pemulihan dana tidak pernah penuh, dan yang paling dirugikan selalu yang paling kecil. Setidaknya, itu yang tecermin dari rekam jejak penanganan fraud keuangan di Indonesia selama ini.