SENIN, 12 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Febrie Tersangka, Berkas Dilimpah ke Kejaksaan: Ir...

Finansial

Febrie Tersangka, Berkas Dilimpah ke Kejaksaan: Ironi yang Sulit Dibantah

Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi, lalu melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Agung, institusi asal Febrie sendiri. DPR kini mempertimbangkan hak angket untuk mengurai konflik kelembagaan yang kian mengkhawatirkan.

"Asu Gede Menang Kerahe" dan Ironi Pemberantasan Korupsi

Tujuh puluh empat kilogram emas batangan, jutaan dolar dalam koper, dan Rp 67,2 miliar tunai dari sebuah kafe di Cipete. Ketika angka-angka itu muncul ke publik pekan lalu, banyak yang mengira ini babak baru pemberantasan korupsi di Indonesia. Yang tidak disangka, babak berikutnya justru lebih dramatis dari sitaannya sendiri.

Sabtu, 11 Juli 2026, Kepala Kortastipidkor Irjen Totok Suharyanto resmi menetapkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara PT Asabri serta sejumlah perkara lain. Malam harinya, Kejaksaan Agung mengumumkan Febrie mundur dari jabatannya, dibingkai sebagai "komitmen menjaga integritas dan netralitas". Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.

Yang membuat para pengamat hukum menggelengkan kepala bukan penetapan tersangkanya. Justru langkah sesudahnya: Polri melimpahkan ketiga perkara yang menjerat Febrie kepada Kejaksaan Agung, institusi yang selama belasan tahun menjadi rumah karir Febrie sendiri. Pihak kejaksaan menyebutnya sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi. Bagi sebagian pihak, frasa itu terdengar seperti eufemisme.

Rangkaian peristiwa ini bermula dari penggeledahan serentak di dua belas titik pada Rabu, 8 Juli 2026. Tim gabungan Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyasar Cafe de'Clan Signature di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, beserta sebuah money changer di sebelahnya. Dari dua lokasi itu saja tersita Rp 67,2 miliar. Dini hari keesokan harinya, dari brankas tersembunyi di balik dinding rumah mewah di Sentul City, penyidik mengangkut tujuh koper berisi emas batangan 74 kilogram ditambah jutaan dolar Amerika dan Singapura, setara sekitar Rp 476 miliar. Angka yang tidak main-main.

Febrie tak tinggal diam. Jumpa pers Jumat, 10 Juli, digelarnya di Kejaksaan Agung: rumah Sentul disebut kediaman pribadi yang sudah lama dimiliki, sementara asal usul uang dan emas diklaim akan dijelaskan lewat mekanisme hukum. Polri sendiri masih menjunjung asas praduga tak bersalah dan belum secara resmi mengaitkan kafe tersebut dengan Febrie.

Tapi yang menggelisahkan publik adalah pemandangan di depan rumah dinas Febrie di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru: sekitar dua puluh prajurit TNI bersenjata laras panjang berjaga di sana, tepat di hari penggeledahan berlangsung. Kepala Puspen TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan pengamanan itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa, dan tidak berkaitan dengan operasi Polri. Penjelasan itu mungkin masuk akal secara prosedural. Gambaran yang tertangkap mata tetap satu: satu lembaga menggeledah, satu lembaga dilindungi, militer berdiri bersenjata di antaranya.

Konflik ini agaknya bukan muncul tiba-tiba. Pada 2 Juli 2026, sehari setelah puncak HUT Bhayangkara ke-80, penyidik Jampidsus menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, perwira tinggi Polri aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional, sebagai tersangka ketujuh dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Polri merespons keras. Enam hari berselang, giliran Kortastipidkor yang bergerak menggeledah dua belas titik. Pola aksi-reaksi itu, bagi pengamat, terbaca cukup jelas.

"Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara," ujar anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman kepada wartawan, Senin (13/7/2026). Politikus Partai Demokrat itu secara terbuka mengusulkan DPR menggunakan hak angket sebagai instrumen pengawasan konstitusional tertinggi atas konflik Polri-Kejaksaan. Ia menegaskan hak angket bukan untuk menyentuh teknis perkara, melainkan menyelidiki tata kelola penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk apakah ada regulasi yang tumpang tindih, koordinasi kabinet yang macet, atau penyalahgunaan wewenang institusional.

Mekanisme rapat dengar pendapat dan Panitia Kerja, menurut Benny, sudah tidak memadai. "RDP maupun Panja kurang memiliki daya paksa politik untuk membongkar akar masalah dari konflik sistemik ini," tegasnya. Ia juga mendesak Presiden Prabowo membentuk Tim Pencari Fakta independen atau mengoptimalkan Menko Polkam sebagai clearing house sembari proses hak angket bergulir.

Di sisi substansi hukum, suara para pakar juga senada skeptis. Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman menilai pelimpahan perkara pada tahap penyidikan tak punya dasar hukum yang kuat, karena berkas semestinya berpindah hanya setelah dinyatakan lengkap atau P21. KPK, ia sebut, paling tepat mengambil alih justru karena tidak punya konflik kepentingan dengan salah satu pihak. Forum Sipil Bersuara dan Jogja Corruption Watch menyoroti hal yang sama: bagaimana jaksa bisa memeriksa mantan atasannya sendiri tanpa bayang-bayang ewuh pakewuh?

Sebelumnya, koalisi sipil yang terdiri dari IPW, MAKI, KSST, dan TPDI telah melaporkan Febrie ke KPK sejak 10 Maret 2025 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam berbagai perkara, termasuk lelang saham PT Gunung Bara Utama yang semula ditaksir Rp 3,4 triliun namun akhirnya lepas di angka Rp 1,945 triliun, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 9,7 triliun. Semua itu masih dugaan yang belum diuji di meja hijau, tapi angkanya cukup untuk membuat siapapun mengernyit.

Presiden Prabowo, saat meresmikan lima bendungan di Lombok Barat pada Jumat (10/7), mengingatkan seluruh birokrat, TNI, Polri, dan jaksa untuk introspeksi dan membenahi institusi masing-masing. Pernyataan bijak, kalau agak umum. Yang lebih konkret dibutuhkan sekarang adalah keputusan tentang siapa yang benar-benar mengawal perkara ini sampai tuntas, dan apakah "sinergi" antara Polri dan Kejaksaan tidak akan berujung pada kompromi diam-diam di balik pintu tertutup.

Benny sendiri mewanti-wanti agar ego sektoral kedua lembaga tidak menjadi celah yang dimanfaatkan para koruptor untuk balik melawan. Kalimat yang mudah disetujui. Tapi sulit dibuktikan dalam praktik ketika penyidik dan jaksa masih bermain di lapangan yang sama, tanpa wasit yang benar-benar netral.