PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah dua aturan krusial secara hampir bersamaan, dan pelaku pasar perlu mencermati keduanya dengan kepala dingin.
Efektif September 2026, batas harga minimum saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai resmi dipangkas dari Rp 50 menjadi Rp 1. Aturan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI: Kep-00136/BEI/09-2026 dan Kep-00137/BEI/09-2026, yang juga mengatur unit penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Bersamaan dengan itu, ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) ikut disesuaikan.
Di atas kertas, tujuannya mulia: meningkatkan kualitas price discovery dan mendorong likuiditas. BEI ingin pelaku pasar punya fleksibilitas lebih dalam mengelola portofolio. Tapi pasar tidak selalu merespons kebijakan baru dengan santai.
Buktinya sudah terlihat. Pada Jumat, 25 September 2026, hari bursa terakhir sebelum aturan berlaku, 86 dari 111 saham semi-gocap, yakni saham dengan harga Rp 52 hingga Rp 100, amblas rata-rata 7,09%. Sebelas di antaranya menyentuh ARB. Lalu di hari perdana penerapan aturan, 28 September 2026, sedikitnya 23 saham kembali kena ARB, mayoritas rontok 14% ke kisaran Rp 43. IHSG ikut tergerus 1% ke level 6.174.
Angka yang cukup mencolok untuk "kebijakan yang memperkuat likuiditas."
Risiko paling nyata ada di saham harga satu digit. Dengan fraksi harga Rp 1, satu langkah pergerakan pada saham Rp 5 setara 20% dalam sehari. Bayangkan stop loss yang dipasang rapi di Rp 4, tapi order tereksekusi di Rp 3 karena tidak ada bid di antaranya. Volatilitas persentase yang lebar ini bisa mencaplok modal dengan cepat, terutama bagi investor ritel yang tidak terbiasa memantau portofolio secara real-time.
Ada lagi yang perlu dimasukkan ke kalender 2027: terhitung 1 Januari tahun depan, saham di atas Rp 10 akan menanggung ARB simetris. Tidak lagi hanya 15% batas bawah, tapi bisa menyentuh 35%, 25%, atau 20% dalam sehari tergantung kisaran harganya. Bagi yang terbiasa pegang saham dengan asumsi "paling turun 15%", ini perubahan yang patut dimasukkan ulang ke kalkulasi risiko. Entah kebetulan atau tidak, perubahan ini datang tepat saat volatilitas global sedang tidak ramah.
Sejalan dengan itu, BEI juga memperketat syarat IPO lewat penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham. Ironisnya, pengetatan ini datang justru saat kemarau IPO sudah berlangsung beberapa waktu. Bisa jadi ini sinyal BEI untuk lebih selektif menyaring calon emiten, biar tidak semua perusahaan asal bisa melantai dan berakhir jadi saham tidur atau, lebih buruk, saham gorengan.
Dua kebijakan ini agaknya dua sisi dari satu koin yang sama. Bursa ingin pasar modal yang lebih sehat, tapi proses transisinya tidak bebas biaya bagi investor yang telanjur nyangkut di saham semi-gocap. Pertanyaannya, berapa lama pasar butuh untuk benar-benar menyerap perubahan ini?
Untuk investor yang masih aktif di segmen harga rendah, beberapa hal wajib jadi kebiasaan baru: cek tier ARA/ARB sebelum pasang order, hitung nilai per lot (harga dikali 100 lembar) sebelum klik beli, dan tetapkan batas cut loss sebelum posisi dibuka, bukan sesudah. Diversifikasi portofolio, dalam arti membatasi porsi saham harga rendah, bukan sekadar nasihat klise, melainkan keharusan di rezim aturan baru ini.