Masa transisi sudah dimulai sejak 1 Juni, tapi pelaku usaha masih menunggu satu hal yang paling krusial: kepastian hukum yang tertulis jelas dan bisa dipegang.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), bersama asosiasi pertambangan, batu bara, smelter nikel, dan produsen minyak sawit, kompak menyatakan dukungan terhadap kebijakan sentralisasi ekspor komoditas strategis lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Dukungan itu datang dengan syarat: pemerintah harus segera menerbitkan pedoman teknis yang transparan, dan sektor swasta wajib dilibatkan dalam proses implementasinya.
"Pemerintah perlu mengeluarkan pedoman teknis yang transparan untuk menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global," demikian pernyataan gabungan asosiasi tersebut.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan rencana sentralisasi ekspor komoditas strategis melalui DSI, mencakup batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy. Masa transisi sudah bergulir, implementasi penuh paling lambat awal tahun depan. Bersamaan dengan itu, pemerintah memberlakukan aturan baru yang mewajibkan eksportir sumber daya alam menempatkan devisa hasil ekspor di bank-bank pelat merah, sekaligus membatasi konversinya ke rupiah.
Tujuan besarnya cukup terang: menaikkan penerimaan negara dan memangkas praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya. DSI bahkan membuka kemungkinan negosiasi ulang harga kontrak apabila ditemukan indikasi under-invoicing. Transfer pricing dan pelarian devisa ke luar negeri juga masuk daftar masalah yang ingin diberantas lewat kebijakan ini.
Dari sisi teknis, seluruh eksportir nantinya diwajibkan melapor ke DSI melalui platform CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim kebijakan ini bisa berdampak positif terhadap ekosistem pasar modal domestik karena mendorong kedisiplinan pelaporan. Klaim yang, kalau data implementasinya bisa dipercaya, masih perlu dibuktikan seiring berjalannya waktu.
Dukungan mengalir pula dari Jambi, provinsi penghasil tambang dan perkebunan yang selama ini jadi salah satu tulang punggung ekspor komoditas nasional. Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz menyatakan pihaknya siap mengawal aspirasi daerah bila dalam perjalanan ditemukan kekurangan. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi Kemas Muhammad Fuad menegaskan setiap kebijakan nasional akan langsung ditindaklanjuti di tingkat regional sesuai regulasi yang berlaku.
Namun yang jadi soal serius: hingga kini perwakilan DSI maupun Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan belum merespons permintaan komentar terkait masukan pelaku usaha. Sunyi di saat transisi sedang berlari.
Pelaku usaha ingin kejelasan soal nasib kontrak yang sedang berjalan, perjanjian jangka panjang, mekanisme pembayaran, hingga pengaturan pengiriman dan asuransi. Mereka juga meminta kepastian soal implementasi aturan devisa hasil ekspor dan perlakuan terhadap perjanjian perdagangan internasional. DSI memang sudah berjanji menghormati kontrak lama, tapi janji tanpa petunjuk teknis tertulis belum cukup menenangkan. Pertanyaannya, berapa lama pelaku usaha mau menunggu? Kalau juknis tidak segera keluar, yang bergerak duluan justru ketidakpastian itu sendiri.