Dua bidang tanah sawah di Kota Pekalongan kini resmi berstatus sita negara. KPP Pratama Pekalongan mengeksekusi penyitaan pada 29 Juni 2026, menyasar wajib pajak perorangan berinisial ARH yang menunggak kewajiban perpajakan senilai Rp2,87 miliar.
Penyitaan bukan langkah pertama. Sesuai mekanisme UU Penagihan Pajak melalui Surat Paksa (PPSP), fiskus baru boleh menyegel aset apabila penanggung pajak belum melunasi tunggakan dalam 2x24 jam setelah surat paksa diterima. ARH agaknya melewatkan tenggat itu.
Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Pekalongan, Arya Mahendra, mengatakan pihaknya selalu mengutamakan pendekatan persuasif sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. "Kami selalu mengedepankan langkah persuasi kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, jika wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka akan diambil langkah penegakan hukum," ujar Arya.
Proses belum selesai. Jika dalam 14 hari ARH belum melunasi utang beserta biaya penagihannya, dua bidang sawah itu akan dilelang, didahului pengumuman lelang sesuai ketentuan berlaku. Barang sitaan bisa kembali ke tangan pemilik hanya jika pelunasan terjadi sebelum palu lelang jatuh.
Aksi Pekalongan ini bukan kasus tunggal. Penyitaan tersebut bagian dari Gerak Serentak Penagihan Pajak yang dikoordinasikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, berlangsung 15 hingga 30 Juni 2026 dengan tema "Cepat, Tepat, Berdampak." Operasi semacam ini lazim digelar menjelang tutup semester, bak gayung bersambut dengan tekanan realisasi penerimaan yang mulai terasa sejak pertengahan tahun.
Arya menegaskan tindakan ini bukan semata urusan mengejar setoran. Bagi DJP, ini soal keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh, sekaligus efek jera bagi yang tidak.
Rp2,87 miliar. Angka yang tidak main-main untuk ukuran wajib pajak perorangan di daerah. Ini sinyal bahwa DJP serius mengejar individu yang selama ini mungkin merasa aman dari jangkauan fiskus, bukan hanya membidik korporasi besar.