Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan selangkah lagi rampung. Rabu (3/6/2026), pemerintah dan Komisi XI DPR RI akhirnya bulat sepakat membawa RUU Perubahan UU P2SK ke Sidang Paripurna, menandai babak akhir dari proses legislasi yang telah menyedot perhatian pelaku industri keuangan nasional.
Rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, itu dihadiri deretan nama berat: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto. Di kursi DPR, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun memimpin jalannya pembahasan bersama para anggota. Komposisi peserta rapat ini cukup bicara soal betapa lintas-sektoral implikasi dari revisi beleid tersebut.
Dari sisi DPR, anggota Komisi XI Didik Haryadi menekankan bahwa penyempurnaan regulasi ini tidak boleh menguntungkan satu segmen industri dengan mengorbankan segmen lain. Soal keseimbangan ekosistem, agaknya, jadi tagihan yang akan terus disuarakan publik begitu aturan ini resmi berlaku.
UU P2SK orisinal yang disahkan tiga tahun lalu sudah membawa perubahan struktural cukup besar, dari konsolidasi pengawasan di bawah OJK hingga penyesuaian kerangka hukum bagi perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank. Revisi kali ini bukan sekadar tambal sulam. Kalau dibaca dari dinamika rapat, ini lebih soal merespons celah regulasi yang baru terasa setelah UU tersebut berjalan di lapangan, semacam koreksi rute di tengah perjalanan.
Bagi investor, kabar ini patut dicermati. Kepastian hukum di sektor keuangan selalu punya dampak langsung ke valuasi emiten perbankan dan multifinance. Yang pertama bergerak ketika aturan main berubah? Biasanya saham-saham sektor finansial. Bisa jadi ini juga sinyal bahwa ada pasal-pasal yang selama ini dianggap mengganjal ekspansi bisnis industri, dan revisi ini jadi jalan keluarnya, setidaknya itu yang tersirat dari dinamika pembahasan.
Sidang Paripurna tinggal menunggu jadwal. Setelah itu, aturan pelaksana di tangan Kemenkeu dan OJK yang akan jadi penentu seberapa besar dampak riil revisi ini ke industri.