JUMAT, 16 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  DJP Tutup Relaksasi SPT Badan, 13,59 Juta Laporan...

Finansial

DJP Tutup Relaksasi SPT Badan, 13,59 Juta Laporan Masuk per 31 Mei

Direktorat Jenderal Pajak mencatat 13,59 juta SPT Tahunan PPh masuk hingga batas akhir relaksasi 31 Mei 2026, dengan wajib pajak badan menyumbang lebih dari 1 juta laporan.

DJP catat pelaporan SPT capai 13,59 juta pada batas akhir laporan

Pukul 24.00 WIB kemarin, pintu relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan resmi tertutup. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membukukan total 13.593.754 SPT masuk hingga 31 Mei 2026, angka yang mencerminkan betapa beratnya beban administrasi perpajakan nasional setiap siklusnya.

Kontribusi terbesar datang dari wajib pajak orang pribadi karyawan: 10.962.917 SPT. Disusul orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.504.209 SPT. Wajib pajak badan menyetor 1.079.466 SPT dalam rupiah dan 1.724 SPT dalam dolar AS. Tidak kecil, kalau dipikir-pikir, mengingat relaksasi ini lahir justru karena banyak wajib pajak badan yang kedodoran menyelesaikan kewajiban mereka saat transisi ke sistem Coretax DJP.

Sektor migas menyumbang, meski volumenya jauh lebih tipis: 17 wajib pajak migas dalam rupiah dan 270 dalam dolar AS. Ada pula 45.108 SPT badan beda tahun buku dalam rupiah dan 43 dalam dolar, pelaporannya dimulai sejak Agustus 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyebut data itu sebagai progres resmi per akhir batas waktu. "Per tanggal 31 Mei 2026 pukul 24:00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 13.593.754 SPT," kata Inge dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin. Tidak ada sinyal perpanjangan baru setelah ini.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebelumnya memperingatkan wajib pajak badan agar tidak menunda lebih jauh. Imbauan yang, agaknya, cukup efektif mendorong gelombang pelaporan di hari-hari terakhir.

Soal Coretax, angkanya patut dicermati. Per akhir Mei, sudah 19.502.020 wajib pajak mengaktivasi akun di sistem baru itu, terdiri atas 18.264.418 orang pribadi, 1.145.478 badan, 91.891 instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak PMSE. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan implementasi Coretax berdampak positif terhadap penerimaan negara. Setidaknya itu klaim manajemen, dan datanya cukup mencolok untuk tidak diabaikan: per 30 April, nilai SPT kurang bayar wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melonjak 949 persen, karyawan tumbuh 83 persen, dan badan naik 18 persen.

Gambar sebaliknya terlihat di sisi lebih bayar. SPT lebih bayar orang pribadi nonkaryawan anjlok 96 persen, karyawan terkontraksi 46 persen. Hanya wajib pajak badan yang restitusinya masih tumbuh, 59 persen. Bagi fiskus, pergeseran ini bak gayung bersambut: lebih banyak yang bayar kekurangan, lebih sedikit yang minta kembalian.

Apakah tren ini bertahan sampai akhir tahun? Jawabannya baru kelihatan ketika DJP merilis realisasi penerimaan pajak kuartal berikutnya.