Soal wacana kenaikan batas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bebas pajak, Ditjen Pajak terang-terangan mengaku bukan pengambil keputusannya. Bukan berarti mereka tidak tahu apa-apa.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bilang pihaknya masih nunggu arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelum mengeksekusi perubahan apapun. Kewenangan menyusun dan menetapkan kebijakan fiskal, kata dia, sepenuhnya ada di Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, bukan di meja DJP. "Ya kami terus terang menunggu, karena ini sebenarnya ranah Direktorat Jenderal Strategi Fiskal," kata Bimo.
Tapi DJP tidak sekadar menunggu sambil berpangku tangan. Mereka sudah menyerahkan pemetaan data sebaran penerima JHT berdasarkan besaran manfaat kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan. Datanya cukup mengejutkan: sekitar 95 persen pencairan JHT saat ini berada di bawah Rp50 juta, yang artinya dikenai PPh Pasal 21 final dengan tarif 0 persen. Mayoritas buruh, faktanya, sudah tidak bayar pajak sepeser pun atas JHT mereka.
Lantas mengapa wacana ini masih bergulir? Usulan datang dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal, yang pekan lalu bertemu langsung dengan Menkeu Purbaya. Said mengusulkan batas bebas pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta. Bukan angka asal comot. Argumennya bertumpu pada daya beli dan inflasi: batas Rp50 juta ditetapkan lewat PP 68/2009, tujuh belas tahun silam, saat nilai itu setara sekitar 152 gram emas. Sekarang, 152 gram emas sudah senilai sekitar Rp400 juta. Secara riil, batas yang berlaku hari ini sudah tergerus habis.
Dalam pertemuan yang sama, Said juga mendorong peninjauan mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang berkali-kali mencairkan JHT akibat PHK beruntun, penyesuaian batas kena pajak, serta perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, THR, dan uang pesangon. Agenda yang luas. Agaknya tidak akan beres dalam satu-dua rapat.
Purbaya merespons dengan hati-hati. Ia mengakui data 95 persen nol persen itu ada, tapi belum menutup diskusi begitu saja karena Said mempersoalkan akurasi angka tersebut. "Kalau saya lihat, sekitar 95 persen dari data yang ada sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya belum terlalu akurat, jadi saya akan meminta data yang lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Purbaya. Setidaknya itu sinyal bahwa keputusan belum akan cepat turun.
Dari sisi teknis, Bimo mempersilakan batas dinaikkan ke Rp100 juta atau lebih tinggi, DJP siap menyesuaikan. Yang dia tekankan: semua pihak harus punya pemahaman yang seragam sebelum kebijakan baru dieksekusi. "Kalau kami sih tergantung perintah. Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp50 juta jadi Rp100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah. Yang penting dampak daripada penerapannya semua juga memahami. Rakyat juga memahami, serikat buruh memahami, kementerian-kementerian yang terkait juga memahami, BPJS juga memahami," tegasnya.
Sambil menunggu keputusan dari atas, DJP mempererat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan perpajakan di level korporasi berjalan benar: apakah pemotongan pajak sudah dilakukan, pelaporan jumlah pekerja sudah sesuai kondisi nyata, dan angka-angka itu konsisten antar lembaga. Bukan pekerjaan glamor. Tapi perlu.
Bagi buruh, pertanyaannya sederhana: kapan? Untuk saat ini, jawabannya masih belum ada.