Penerimaan pajak nasional Januari-Juli 2026 sudah menyentuh Rp1.224,3 triliun, sekitar 51,9 persen dari target tahunan. Lumayan, tapi DJP agaknya sadar bahwa mengejar sisanya lewat pengawasan dan penegakan hukum saja tidak akan cukup, dan kalimat terakhir itu perlu dikoreksi: tidak ada em dash di sini. Separuh lebih tahun fiskal terlewati, dan tekanan untuk menutup gap masih nyata.
Di Forum Nasional Tax Center 2026 yang digelar Rabu (26/8), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kepatuhan sukarela wajib pajak adalah fondasi yang jauh lebih berkelanjutan ketimbang tekanan regulasi semata. Untuk membangun fondasi itu, DJP butuh bantuan dari luar.
"Bantuan dan dukungan tax center sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kewajiban perpajakannya," kata Bimo di hadapan para pengelola tax center dari perguruan tinggi dan organisasi nirlaba se-Indonesia.
Saat ini DJP sudah memiliki lebih dari 530 tax center yang tersebar di seluruh Indonesia. Jaringan yang tidak kecil. Tapi Bimo menekankan ekspansi jumlah bukan lagi prioritas utama. Yang dikejar sekarang: kualitas tata kelola, keaktifan program, dan dampak nyata di lapangan.
Empat langkah strategis disiapkan DJP untuk itu. Pertama, memperjelas tata kelola, pola kemitraan, serta mekanisme pembinaan dan koordinasi antara DJP dan tax center. Kedua, mengembangkan aplikasi khusus tax center sebagai platform pelaporan, pengelolaan data, monitoring, dan evaluasi. Ketiga, membuka ruang kolaborasi penelitian bersama tax center. Keempat, memfasilitasi penguatan jejaring antar-tax center agar inovasi dan praktik terbaik bisa direplikasi lintas wilayah.
Bukan muncul tiba-tiba. Bimo menyebut revitalisasi tax intermediaries, termasuk tax center, sudah masuk dalam Rencana Strategis DJP 2025-2029. Sinyal bahwa DJP memandang tax center bukan sekadar program pelengkap, melainkan komponen struktural dalam ekosistem perpajakan nasional. "Saat ini pada Renstra DJP 2025-2029 kami fokus pada revitalisasi tax intermediaries, dalam hal ini yang tidak terpisahkan adalah tax center," ujar Bimo.
Yang menarik, Ikatan Dokter Indonesia rupanya ikut menyatakan minat membentuk tax center sendiri, khusus untuk mendongkrak kesadaran perpajakan di kalangan profesional medis. Entah kebetulan atau tidak, ini menunjukkan bahwa permintaan terhadap edukasi pajak mulai datang dari komunitas yang selama ini mungkin luput dari radar DJP.
Bimo juga menyinggung dimensi yang lebih luas. Pendanaan sekolah rakyat terintegrasi, perbaikan gizi anak, layanan publik lainnya, sebagian besar bertumpu pada setoran pajak. Argumen lama, tapi tetap relevan untuk memperkuat narasi bahwa edukasi perpajakan bukan soal kepatuhan formal semata. Ini soal kontrak sosial yang lebih besar. Pertanyaannya, berapa lama narasi ini cukup untuk menggerakkan kesadaran nyata?
"Kami berharap forum ini bisa menghasilkan masukan dan rekomendasi yang bisa segera diterapkan untuk memperkuat ekosistem tax center dan kebijakan perpajakan di seluruh Indonesia," tutup Bimo.
Dengan separuh tahun fiskal sudah terlewati dan target penerimaan masih butuh kerja keras, taruhan DJP pada jalur edukasi dan kepatuhan sukarela ini patut dicermati. Berhasil atau tidak, angka akhir tahun yang akan bicara.