Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas jaringan pengawasan perpajakan dengan cara yang agaknya belum pernah terpikirkan sebelumnya: menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari mesin pengumpulan data pajak.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang diterbitkan untuk menyelaraskan proses bisnis DJP dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 sekaligus mengintegrasikan sistem Coretax yang tengah berjalan. Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari unsur TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari kepolisian kini secara formal masuk dalam skema pembangunan jejaring informasi DJP di tingkat wilayah.
SE terbaru ini membagi pengawasan kepatuhan menjadi tiga kelompok besar: wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Kelompok ketiga inilah yang paling layak dicermati. Dirancang untuk memetakan aktivitas ekonomi sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak yang selama ini luput dari radar kantor pajak, pengawasan wilayah menjangkau sampai tingkat desa dan kelurahan, tempat-tempat yang selama ini praktis tak tersentuh.
DJP membuka dua jalur pengumpulan data: lapangan dan non-lapangan. Di jalur lapangan, petugas bisa mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, atau lokasi pekerjaan bebas wajib pajak. Adapun jalur non-lapangan mengandalkan teknologi, mulai dari remote sensing, web scraping, hingga penelusuran informasi dari media dan jurnal ilmiah. Bukan cuma itu, canvassing, bedah kawasan ekonomi, pencerminan hasil pemeriksaan, sampai taxation partnership juga masuk daftar metode yang diizinkan.
Perluasan ini juga menyangkut siapa yang berwenang terjun ke lapangan. Kalau sebelumnya tugas ini dominan diemban Account Representative (AR), SE-8/PJ/2026 menegaskan bahwa seluruh pegawai DJP kini bisa dilibatkan. "Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," begitu bunyi surat edaran tersebut, Jumat (17/7/2026).
Data yang dikumpulkan mencakup empat dimensi: penghasilan, biaya, harta, dan utang wajib pajak. Semua informasi itu kemudian diolah dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Hasilnya bisa menjadi dasar penerbitan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), atau proses ekstensifikasi terhadap mereka yang belum terdaftar.
SE-8/PJ/2026 sekaligus mencabut sejumlah pedoman lama, termasuk SE-11/PJ/2020 tentang tata cara pengumpulan data lapangan. Sinyal dari kebijakan ini cukup gamblang bagi pelaku usaha maupun investor: DJP sedang serius memperluas basis pajak, dan pendekatannya jauh lebih agresif dari sebelumnya. Wajib pajak yang selama ini absen dari sistem, kalau data ini bisa dipercaya, tak lagi punya banyak tempat untuk bersembunyi.