SABTU, 17 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  DJP Rombak Total Pedoman Pengawasan Pajak, Tiga Je...

Finansial

DJP Rombak Total Pedoman Pengawasan Pajak, Tiga Jenis Penelitian Jadi Andalan

Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SE-8/PJ/2026 yang mencabut empat aturan lama sekaligus, memperkenalkan tiga jenis penelitian kepatuhan material dan memperluas pengawasan hingga wajib pajak yang belum terdaftar.

DJP Terbitkan Pedoman Baru Pengawasan WP, Ada 3 Jenis Penelitian

Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan pedoman pengawasan wajib pajak yang sepenuhnya baru lewat Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, menggantikan empat SE lama sekaligus dalam satu langkah konsolidasi regulasi yang cukup jarang terjadi.

SE terbaru ini mencabut SE-14/PJ/2019, SE-11/PJ/2020, SE-05/PJ/2022, dan SE-9/PJ/2023 secara bersamaan. Penerbitannya didorong oleh berlakunya PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, implementasi sistem coretax, hasil evaluasi internal, serta masukan pemangku kepentingan. Bukan sekadar pembaruan kosmetik.

Tiga jenis pengawasan kini menjadi kerangka utama: pengawasan wajib pajak terdaftar, pengawasan wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Dimasukkannya wajib pajak belum terdaftar secara eksplisit bukan hal kecil, ini sinyal bahwa otoritas pajak makin serius mengejar perluasan basis pajak di luar basis yang sudah ada.

Seluruh kegiatan pengawasan wajib dilaksanakan melalui sistem administrasi pengawasan DJP. Jika sistem tersebut belum tersedia, pelaksanaan dapat beralih ke sistem administrasi DJP yang berjalan. Konsisten dengan roadmap coretax yang sedang bergulir: Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menegaskan semua kertas kerja pengawasan, penagihan, keberatan, hingga penegakan hukum secara bertahap hanya bisa dikerjakan di platform coretax.

Jantung dari SE baru ini adalah tiga jenis penelitian kepatuhan material (PKM). Penelitian komprehensif menelaah seluruh jenis pajak seorang wajib pajak secara menyeluruh, mencakup analisis proses bisnis, laporan keuangan, dan transfer pricing, untuk tahun pajak sebelum tahun berjalan. Penelitian sederhana lebih terfokus, mencakup sebagian atau seluruh jenis pajak dengan cakupan wajib pajak tertentu untuk tahun pajak berjalan maupun sebelumnya. Penelitian otomatis paling terbatas: hanya menyasar satu atau beberapa jenis pajak untuk masa pajak tertentu.

Data yang diperoleh dari pengawasan wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar ditindaklanjuti dengan Kegiatan Pengumpulan Data (KPD). Cakupannya bisa meliputi satu jenis pajak atau seluruhnya, untuk satu masa pajak atau lintas tahun, termasuk identifikasi kegiatan ekonomi wajib pajak di setiap wilayah kerja.

Soal efektivitas, angka yang disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti cukup mengungkap realita lapangan. Rata-rata Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang berlanjut ke pemeriksaan selama ini di bawah 1% dari total SP2DK yang terbit dalam setahun. "Jumlah SP2DK yang naik ke pemeriksaan selama ini rata-rata jumlahnya di bawah 1% dari jumlah SP2DK yang terbit," kata Inge. Angka yang patut dicermati, artinya sebagian besar pengawasan selesai di level klarifikasi, tanpa eskalasi ke pemeriksaan formal.

Badan Pemeriksa Keuangan punya catatan yang kurang sedap buat DJP. Hasil uji petik atas penagihan piutang pajak 2025 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP menemukan 1.534 ketetapan senilai Rp1,24 triliun yang sudah daluwarsa tanpa penagihan aktif. BPK menyebut kendalanya antara lain wajib pajak yang tidak bisa ditemukan dan ketiadaan aset yang bisa disita. Perluasan pengawasan via SE baru ini, termasuk ke wajib pajak belum terdaftar, agaknya juga merespons tekanan dari temuan BPK tersebut.

Paralel dengan peluncuran pedoman baru, DJP memulai uji coba program cooperative compliance melalui penerapan tax control framework (TCF) bersama tiga BUMN besar: Pertamina, PLN, dan Pelindo. "Kick-off ini adalah langkah penting, penanda dari transformasi administrasi perpajakan menuju cara kerja yang lebih modern, kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada pencegahan risiko sejak awal," kata Bimo. Apakah model ini bisa direplikasi ke wajib pajak swasta besar dalam waktu dekat, itu yang masih jadi pertanyaan.