Empat marketplace besar di Indonesia resmi berubah fungsi. Bukan sekadar lapak jual beli, kini mereka juga jadi pemungut pajak. Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online mulai berjalan, dan Ditjen Pajak (DJP) tidak menyembunyikan maksudnya: ini bukan cuma soal tarik setoran, ini soal pemetaan data.
Skemanya sebenarnya tidak rumit. Marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang memenuhi ketentuan. Pajak langsung disetor ke kas negara, bukti pungutan tersedia secara elektronik, dan pedagang bisa memanfaatkannya sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh Final. Bagi yang selama ini sudah membayar pajak, angkanya tidak berubah. Yang bergeser hanya mekanismenya: dari bayar sendiri jadi dipotong di sumber.
Tapi ada yang jauh lebih substansial dari sekadar perubahan teknis. Selama ini, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, otoritas pajak buta terhadap perilaku pedagang online yang tidak patuh. "Kemarin kami enggak tahu kalau mereka enggak lapor pajak. Nah, intensifikasi di situ sebetulnya," ujar Inge, dikutip Rabu (8/7/2026). Sekarang, setiap marketplace yang ditunjuk wajib melaporkan bukti pungutan dalam SPT PPh Unifikasi. Dari sanalah DJP bisa membaca omzet masing-masing seller.
Begini cara kerjanya. DJP menerima data bukti potong dari empat marketplace, lalu account representative (AR) di kantor pajak mencocokkan angka omzet yang dilaporkan platform dengan SPT yang disampaikan pedagang. Kalau ada selisih, itu pintu masuk intensifikasi. "Dari bukti potong ini kita bisa mengatakan, ternyata kalian punya usaha lain ya, selama ini kok belum pernah terlihat di SPT-nya," kata Inge. Bagi pedagang yang selama ini merasa aman karena transaksi digitalnya sulit dilacak, era itu agaknya sudah bubar.
Ada pengecualian. Pedagang orang pribadi beromzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22, asalkan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Perlindungan nyata bagi pelaku usaha mikro, sekaligus insentif agar seller kecil tidak ciut berjualan. Tapi jangan anggap surat pernyataan itu formalitas kosong. DJP kini punya data pembanding langsung dari marketplace untuk memverifikasinya. Angka tidak bisa dikarang.
Dari sisi emiten, kebijakan ini membuka pertanyaan tersendiri bagi PT Global Niaga Digital Tbk (BELI), operator Blibli, salah satu marketplace yang masuk dalam radar penunjukan. Beban administrasi sebagai pemungut pajak memang bertambah. Posisi marketplace sebagai mitra resmi pemerintah dalam sistem perpajakan, kalau ini bisa jadi preseden, bisa membuka ruang negosiasi regulasi yang lebih luas. Sejumlah analis menilai dampak langsung ke kinerja keuangan emiten marketplace relatif terbatas, mengingat biaya kepatuhan sudah lazim ditanggung platform besar, meski angka pastinya masih perlu dicermati.
Bagi ratusan ribu pedagang online yang selama ini menikmati zona abu-abu perpajakan digital, lanskap ini sudah berubah. Data mengalir langsung ke DJP. Omzet tercatat. Intensifikasi dimulai.