RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  DJP Bidik 32 Pengusaha Sawit, Potensi Pajak Rp 1,1...

Finansial

DJP Bidik 32 Pengusaha Sawit, Potensi Pajak Rp 1,1 Triliun Belum Tertagih

Direktorat Jenderal Pajak mengintensifkan pengejaran wajib pajak nakal di sektor CPO. Dari 32 entitas yang diperiksa, tiga sudah menyetor Rp 200 miliar sebelum kasusnya naik ke penyidikan.

Ditjen Pajak Bidik Potensi Penerimaan Rp 1,1 Triliun dari 32 WP Sawit Nakal

Sektor kelapa sawit sedang tidak tenang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memeriksa 32 wajib pajak di industri crude palm oil (CPO), dengan potensi penerimaan negara yang bisa dipulihkan mencapai Rp 1,1 triliun, angka yang cukup besar bahkan untuk ukuran komoditas sekelas sawit.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membenarkan hal itu saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (5/6/2026). Ke-32 wajib pajak tersebut berada di tahapan yang berbeda-beda: ada yang masih di pemeriksaan bukti permulaan (bukper), ada yang sudah masuk perluasan bukper, ada pula yang sudah bergulir ke penyidikan penuh. Sebagian, dengan kata lain, sudah cukup jauh masuk ke jalur hukum.

Tiga dari delapan wajib pajak yang masih di tahap bukper rupanya memilih jalan pintas yang legal. Mereka membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara mandiri dan langsung menyetor kewajiban pajak ke kas negara. Total yang sudah masuk: Rp 200 miliar. "Sudah ada tiga wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp 200 miliar," ujar Bimo.

Mekanisme ini dikenal sebagai ultimum remedium, prinsip yang menempatkan penegakan pidana pajak sebagai pilihan paling akhir. Selama wajib pajak bersedia membayar sesuai perhitungan yang disepakati sebelum kasusnya naik ke penyidikan, pintu masih terbuka. "Kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi, ya mereka bayar sesuai dengan yang kita hitung dan mereka hitung," kata Bimo.

Jangan salah baca ini sebagai sinyal lunak. Untuk kasus-kasus yang mengandung indikasi kecurangan atau manipulasi, koordinasi dengan Kejaksaan Agung sudah berjalan. Hari ini saja, ada 18 permintaan data dari Kejaksaan Agung terhadap 18 wajib pajak yang berbeda, dengan rentang data hingga 18 tahun ke belakang. "Sebenarnya bukan diserahkan, mereka yang minta," tegas Bimo, memberi penekanan bahwa inisiatif itu datang dari aparat penegak hukum, bukan sekadar pelimpahan kasus dari DJP.

Delapan belas tahun. Rentang waktu itu bukan angka kecil, praktik yang terjadi jauh sebelum era digitalisasi pajak pun berpotensi dibongkar. Bagi yang mengira jejak lama sudah aman, kalau data ini bisa dipercaya, pikir ulang.

Sektor sawit selama ini dikenal sebagai salah satu kontributor devisa terbesar Indonesia, tapi agaknya kepatuhan pajaknya belum berbanding lurus dengan skalanya. Rp 200 miliar yang sudah masuk ke kas negara berasal dari tiga perusahaan saja. Bayangkan skala potensi yang masih tersisa dari 29 wajib pajak lainnya yang proses hukumnya belum selesai.

Bagi pelaku usaha di industri ini yang belum terjamah pemeriksaan, momen ini semestinya jadi alarm. DJP sepertinya sudah cukup lama menaruh perhatian ke sini, dan langkah sekarang bisa jadi baru permulaan dari penertiban yang lebih sistematis.