Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Banten mengeksekusi pemblokiran serentak atas rekening perbankan milik 84 wajib pajak, dengan total tagihan yang menggantung di angka Rp330,66 miliar. Bukan jumlah yang bisa dianggap enteng, dan DJP agaknya sudah kehilangan kesabaran menunggu.
Tindakan ini berpijak pada UU 19/1997 sebagaimana diubah UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta dijalankan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak. Ini bukan kebijakan dadakan. Ini eskalasi dari proses penagihan yang sudah berjenjang, dan pelaksanaannya diklaim konsisten serta berkeadilan.
Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menyebut aksi ini dirancang untuk memberi efek jera sekaligus mendorong kesadaran pajak secara lebih luas. "Diharapkan tindakan ini memberikan efek jera kepada penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya," kata Aim.
Selama rekening diblokir, wajib pajak tidak bisa menarik uang, tidak bisa transfer, dan praktis tidak bisa bertransaksi apa pun melalui rekening tersebut. Saldo tetap ada, tidak digerus, kecuali untuk keperluan pelunasan utang pajak. Rekening yang hidup, tapi tidak bisa bernapas.
Meski terasa seperti jalan buntu, DJP memastikan ada ruang keluar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara. Wajib pajak masih punya beberapa opsi untuk mencabut blokir: melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, membayar langsung menggunakan dana yang diblokir, mengajukan permohonan angsuran atau penundaan, hingga menyerahkan aset lain sebagai jaminan. "Apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, DJP akan segera melakukan pencabutan pemblokiran sesuai prosedur yang berlaku," kata Inge.
Pertanyaannya, berapa banyak dari 84 wajib pajak itu yang akan bergerak sebelum urusan ini makin panjang? Pesan yang ingin DJP sampaikan sebetulnya sederhana: selesaikan dulu, baru rekening dibuka kembali. Tidak ada celah negosiasi di luar mekanisme resmi yang sudah ditetapkan PMK 61/2023.
Kanwil DJP Banten juga tidak akan berhenti di sini. Pengawasan dan penegakan hukum perpajakan akan terus dijalankan, meski pihak kanwil mengklaim tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Klaim yang, kalau boleh jujur, masih perlu dibuktikan konsistensinya di lapangan.
Bagi wajib pajak yang belum tersangkut, aksi blokir serentak semacam ini biasanya muncul ketika target penerimaan mulai terasa berat untuk dikejar. Entah kebetulan atau tidak, sinyalnya cukup jelas: otoritas pajak sedang tidak main-main.