Sekitar Rp30,56 miliar. Itulah estimasi dana Lo Kheng Hong yang tersandera di saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), perusahaan tekstil Solo yang masuk daftar 18 emiten yang bakal didepak Bursa Efek Indonesia mulai 10 November 2026. Investor kawakan itu enggan bicara banyak saat dihubungi. Kali ini agaknya memang tidak ada yang perlu dikomentari.
SRIL bukan satu-satunya nama besar di daftar hitam. Ada PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), emiten yang sahamnya dipegang barisan investor institusional cukup panjang: Asabri dengan 370,09 juta lembar atau 6,57 persen, Dana Pensiun Bukit Asam 312 juta lembar setara 5,55 persen, sampai Morgan Stanley and Co International Plc yang mengantongi 61,8 juta saham alias 1,10 persen. Nama-nama itu sekarang nyangkut bersama.
Bukan main.
BEI menyatakan seluruh perusahaan dalam daftar tersebut dinilai telah memenuhi kriteria untuk dikeluarkan dari papan perdagangan, baik karena kondisi operasional yang tidak memadai maupun karena masa suspensi yang melampaui batas, lebih dari 50 bulan. Dua kategori besar: pailit, dan saham yang sudah lama hibernasi tanpa kepastian.
Yang bikin situasi LCGP agak ironis justru komposisi pemegang sahamnya. Publik menguasai 87,38 persen. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) bahkan lebih ekstrem dengan kepemilikan publik 86,9 persen. Artinya, ketika delisting terjadi, kerugian paling besar ditanggung masyarakat luas. Bukan pengendali.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung tercatat sebagai pemegang 85,77 juta saham LCGP. Sinyal bahwa persoalan perseroan ini bukan semata soal kinerja bisnis biasa.
Di sisi institusional, daftar pemegang saham LCGP yang terjebak cukup mencengangkan untuk dibaca. Dapen Pupuk Kaltim 257,05 juta lembar, Bank Danamon Indonesia 251,87 juta lembar, Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh 244,2 juta lembar, hingga tiga reksa dana yang masing-masing mengemas 270 juta lembar: Treasure Saham Mantap, TF Super Maxxi, dan Pool Advista Kapital Optimal. Dana masyarakat, dikemas dalam produk investasi kolektif, kini ikut terkunci.
Bagi investor ritel perorangan, ceritanya terasa lebih personal. Pahit.
Agus, 40 tahun, sudah pernah merasakan ini sebelumnya. Tahun 2020, saham PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) yang ia pegang resmi delisting. Sampai hari ini namanya masih terpampang di portofolio, seperti monumen kecil dari keputusan yang tidak bisa ditarik kembali. Kini ia menghadapi potensi pengalaman serupa untuk kedua kalinya. "Kalau delisting benar diberlakukan, sudah dua kali saya kena," ujarnya.
Dessy, 41 tahun, punya versi tersendiri. Ia masih menggenggam saham PT Waskita Karya (WSKT) sejak 2020, didorong optimisme proyek IKN. Hasilnya? Kerugian 70 persen dan saham yang kini tersuspensi. "Korban saham gorengan negara, harus ngadu siapa coba," keluhnya.
Pertanyaan yang susah dijawab.
BEI sendiri menyatakan telah mewajibkan emiten melakukan buyback saham dalam periode 11 Mei hingga 9 November 2026 sebelum delisting efektif. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyebut proses pembinaan sudah dilakukan bertahap, dengan pengumuman potensi delisting setiap enam bulan sekali sejak suspensi. Koordinasi lintas regulator pun diklaim berjalan.
Tapi Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia Budi Frensidy menegaskan kewajiban buyback itu rapuh di atas kertas untuk emiten yang sudah pailit. Posisi pemegang saham dalam kepailitan berada di urutan paling buntut setelah seluruh kewajiban kepada kreditor diselesaikan. "Secara normatif BEI 'mewajibkan', tetapi secara ekonomis buyback penuh tidak otomatis feasible," tegas Budi.
Lembaga perlindungan investor, Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF), juga belum bisa jadi sandaran. Direktur Utama SIPF Gusrinaldi Akhyar mengakui lembaganya belum punya mekanisme menyeluruh untuk melindungi investor dari kerugian akibat delisting, terutama dalam kasus pailit. "Risiko kerugian karena emiten delisting adalah bagian dari risiko investasi yang tidak dilindungi oleh SIPF," ujarnya.
Ada celah besar di sana. Lebih dari 20 juta investor di pasar modal Indonesia kini hidup di atas celah itu.
Direktur Panin Asset Management Rudiyanto berpendapat risiko kebangkrutan emiten pada dasarnya adalah risiko investasi yang harus dipahami sejak awal. Budi punya catatan lebih mendasar: seleksi IPO yang lebih ketat seharusnya jadi filter pertama. "OJK tak boleh sembarangan meloloskan IPO," tegasnya.
Sepanjang kariernya berinvestasi, Agus belum pernah merasa sejauh ini dari kata aman. Perdebatan normatif soal perlindungan investor terasa di langit, sementara yang konkret baginya adalah saham yang tidak bisa dijual sejak 2020 dan potensi satu lagi yang menyusul. Dua kali kena delisting, kalau data ini bisa dipercaya, adalah pelajaran mahal yang tidak ada di buku teks investasi manapun.