SELASA, 13 OKTOBER 2026

Home  ›  Perbankan  ›  Dedi Mulyadi Minta Samsat Jabar Tiru Standar Pelay...

Perbankan

Dedi Mulyadi Minta Samsat Jabar Tiru Standar Pelayanan Perbankan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong reformasi layanan Samsat agar semudah transaksi perbankan, dipicu pemberlakuan aturan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.

Perbankan sudah lama jadi tolok ukur pelayanan publik yang diidam-idamkan. Kini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara terbuka menjadikannya patokan untuk Samsat.

Dedi menyampaikan apresiasi atas diterapkannya Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, yang memungkinkan pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama. Kebijakan itu, menurut Dedi, bukan sekadar penyederhanaan prosedur. Ini bagian dari agenda besar Pemprov Jabar memangkas birokrasi yang selama ini gemar mempersulit warganya sendiri.

Pesannya tegas: kemudahan bukan privilege, melainkan hak warga.

Masyarakat yang berniat berkontribusi lewat Pajak Kendaraan Bermotor semestinya disambut sistem yang responsif, bukan antrean panjang dan tumpukan syarat yang melelahkan. Kalau niatnya sudah baik, jangan malah dibikin susah.

Analogi perbankan yang ia pakai agaknya bukan tanpa alasan. Sektor perbankan, terutama bank-bank digital, sudah bertahun-tahun merombak total pengalaman nasabah: onboarding tanpa antre, transaksi kelar dalam hitungan detik, layanan tersedia 24 jam penuh. Bak langit dan bumi dibanding kondisi banyak kantor pelayanan publik yang masih beroperasi seperti dekade lalu.

Seberapa jauh Samsat Jabar bisa benar-benar menyamai standar itu? Pertanyaan yang tidak mudah dijawab.

Reformasi birokrasi memang kerap lebih gampang diucapkan ketimbang dijalankan. Tapi langkah konkret seperti penghapusan syarat KTP pemilik pertama setidaknya memberi sinyal bahwa arahnya sedang dibenahi, bukan sekadar wacana. Bagi jutaan pemilik kendaraan di Jawa Barat, setiap menit yang dihemat di loket Samsat adalah nilai nyata yang terasa langsung di kantong dan di kesabaran.