Wajib pajak yang selama ini menikmati fasilitas restitusi dipercepat punya waktu sangat terbatas untuk mengamankan statusnya. Berlakunya PMK No. 28/2026 secara otomatis mencabut seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu yang diterbitkan berdasarkan regulasi lama. Siapa pun yang ingin ditetapkan kembali harus mengajukan permohonan dari nol.
Jendela pendaftaran dibuka 1 Juni hingga 10 Juni 2026. Sepuluh hari yang terdengar longgar, sampai kamu hitung sendiri.
Sistem Direktorat Jenderal Pajak akan mati untuk pemeliharaan mulai Jumat, 5 Juni pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni pukul 05.59 WIB. Tiga hari penuh hangus. Penyuluh DJP yang aktif di channel Telegram FAQ Coretax sudah mewanti-wanti: "Sangat disarankan untuk segera submit pengajuan sebelum tanggal 5 Juni agar aman dan terhindar dari kendala sistem di hari-hari terakhir." Artinya, setelah sistem kembali aktif, tersisa cuma dua hari kerja.
Proses pengajuannya sendiri dilakukan lewat platform Coretax, menu Layanan Wajib Pajak, submenu Layanan Administrasi, dengan kode layanan AS.09 dan sublayanan AS.09-01. Bagi yang login dalam mode impersonate, cari nomor penunjukan yang sesuai sebelum mengakses formulir. DJP agaknya memang sengaja mengintegrasikan seluruh alur administrasi ini ke Coretax, sejalan dengan perombakan mekanisme restitusi yang juga kini bermuara di ekosistem yang sama.
Untuk lolos verifikasi, wajib pajak harus memenuhi empat kriteria yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026. Setelah permohonan masuk, DJP diberi waktu 30 hari kerja untuk menerbitkan keputusan. Kalau data ini bisa dipercaya, itu SLA yang cukup masuk akal, tapi volume permohonan yang kemungkinan membludak dalam seminggu bisa jadi ujian tersendiri.
Status wajib pajak kriteria tertentu bukan sekadar label administratif. Ia membuka akses ke restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan menyeluruh, keistimewaan yang bernilai nyata bagi perusahaan dengan siklus cashflow ketat. Kehilangan status ini, bahkan sementara, bisa mengacak perencanaan keuangan yang sudah disusun rapi. Pertanyaannya: berapa banyak wajib pajak yang masih belum tahu statusnya sudah gugur otomatis?
Perubahan ini juga mempertegas bahwa peran konsultan pajak makin susah diabaikan. Adaptasi terhadap Coretax, perubahan regulasi yang datang bertubi-tubi, tenggat yang mepet. Mereka yang punya pendampingan profesional agaknya jauh lebih siap melewati periode transisi ini ketimbang yang mencoba navigasi sendiri.