DDTC kembali mengisi kekosongan yang sudah lama menganga. Firma konsultan pajak itu meluncurkan dua buku Susunan Dalam Satu Naskah (SDSN) yang memadatkan tiga undang-undang perpajakan utama, eh, maksudnya: yang mengonsolidasikan UU KUP, UU PPh, dan UU PPN ke dalam satu naskah terintegrasi setebal 300 halaman. Dua gelombang besar perubahan regulasi dalam tiga tahun terakhir sudah membuat referensi perpajakan yang beredar di pasaran praktis kadaluarsa.
Gelombang pertama datang dari UU 6/2023 yang menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, membawa penyesuaian pada ketiga undang-undang pajak sekaligus. Gelombang kedua lebih senyap, tapi tak kalah pukul: UU 1/2026, mandat langsung dari Pasal 613 KUHP baru yang mewajibkan seluruh undang-undang sektoral menyelaraskan rezim pidananya.
Dampak UU 1/2026 pada UU KUP panjang daftarnya. Pasal 38, Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 39A, Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 41A, Pasal 41B, hingga Pasal 41C ayat (1) sampai ayat (4) semuanya terkena penyesuaian. Tiga perubahan pokok yang dibawa regulasi baru ini mencakup penghapusan ancaman pidana minimum khusus, penggantian pidana kurungan dengan denda berbasis kategori mengikuti sistem KUHP baru, serta reformulasi pola sanksi dari kumulatif menjadi kumulatif alternatif. Perubahan terakhir itu, kalau data ini bisa dipercaya sebagai sinyal arah kebijakan, agaknya yang paling relevan bagi dunia usaha. Pelanggar yang sebelumnya otomatis dihajar pidana penjara sekaligus denda, kini memberi hakim ruang untuk memilih salah satunya. Fleksibilitas bagi pengadilan. Tapi juga ketidakpastian baru yang perlu dipetakan konsultan pajak dalam menaksir eksposur hukum kliennya.
Keduanya tersedia dua bahasa. Versi Indonesia hadir dengan judul lengkap "Susunan Dalam Satu Naskah UU KUP, UU PPh, dan UU PPN Berdasarkan UU 6/2023 dengan Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU KUP Berdasarkan UU 1/2026", sementara edisi Inggrisnya menyasar komunitas pajak internasional, investor asing, dan konsultan lintas negara yang butuh acuan regulasi Indonesia dengan terminologi yang mereka kenali.
Satu fitur yang membuat buku ini praktis: setiap pasal UU KUP yang terdampak dilengkapi catatan khusus dari tim DDTC, berisi perbandingan bunyi ketentuan sebelum dan sesudah penyesuaian. Menghemat waktu riset secara drastis dibanding harus membuka-tutup dokumen hukum terpisah. Pertanyaannya, berapa banyak praktisi yang selama ini nekat kerja tanpa referensi yang sudah dikonsolidasi?
Buku ini disusun oleh Darussalam, Danny Septriadi, Atika Ritmelina Marhani, Made Astrin Dwi Kartini, dan Daisy Anita. Peluncuran dua judul sekaligus ini beriringan dengan sejumlah agenda DDTC lain di momen satu dekade perusahaan, termasuk paket harga baru dan content challenge untuk memperluas jangkauan komunitas pajak domestik.
Kedua buku dapat diunduh langsung melalui situs DDTCNews, tersedia dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris. Bagi praktisi yang kliennya punya eksposur pidana perpajakan, membaca perubahan Pasal 39 saja sudah cukup alasan untuk mengunduhnya hari ini.