Dua dekade belum genap, tapi rekam jejaknya sudah bicara sendiri. PT Danny Darussalam Tax Center (DDTC) merayakan ulang tahun ke-19 pada Kamis, 20 Agustus 2026, dengan tema yang tidak sekadar jargon perayaan: Educating Tax Beyond Boundaries.
Bagi firma konsultan pajak yang didirikan Darussalam dan Danny Septriadi ini, edukasi bukan aktivitas pendukung yang ditempel di sela-sela layanan profesional. Sejak awal berdiri, edukasi diposisikan sebagai inti dari cara DDTC hadir di ekosistem perpajakan Indonesia. Di usia ke-19, komitmen itu diperkuat dengan dua capaian yang cukup langka untuk lembaga sektor swasta: dua rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sekaligus.
Pertama, DDTC Library dinobatkan sebagai Perpustakaan Pajak dengan Koleksi Terbanyak. Penghargaan diserahkan pada 10 Juli 2026. Kedua, DDTC Academy meraih rekor sebagai Penyelenggara Pelatihan Pajak Internasional dan Transfer Pricing Pertama di Indonesia yang diakui Chartered Institute of Taxation (CIOT-UK). Bukan angka kecil, dan bukan pencapaian yang diraih dalam semalam.
Namun di balik selebrasi ini, ada pertanyaan yang lebih besar, satu yang justru terus disuarakan Darussalam sendiri selama bertahun-tahun. Dalam podcast bertajuk Meningkatkan Literasi Reformasi di kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak pada Mei 2023, ia blak-blakan: "Sebelum kita melakukan reformasi baik kebijakan maupun administrasi, kita punya PR besar, yakni mengedukasi. Bagaimana mungkin kita bicara pajak, 'Anda kena pajak', sementara mereka enggak tahu pajak itu apa."
Pertanyaan retoris itu menusuk. Dan agaknya belum sepenuhnya terjawab hingga hari ini.
Literasi pajak yang belum merata masih jadi persoalan struktural. Implementasi penuh coretax administration system pada 2026 memang membawa optimisme terhadap efisiensi digital, tapi teknologi secanggih apapun tidak otomatis mendongkrak kepatuhan jika fondasinya rapuh. Kepercayaan publik terhadap sistem pajak, yang dalam literatur perpajakan disebut tax morale, tidak bisa dibangun lewat pembaruan sistem IT semata.
Dalam artikel bertajuk Membangun Moral Pajak yang ditulis Darussalam dan kini dimuat ulang dalam buku Konsistensi 21 Tahun Gagasan Pendiri DDTC untuk Pajak Indonesia (DDTC, 2026), ia mengurai bahwa moral pajak harus dibangun dari banyak sisi sekaligus: edukasi sejak usia dini, kebijakan pajak yang partisipatif dan transparan, pengelolaan uang pajak yang efisien dan tidak diselewengkan, serta pengenaan pajak yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Tanggung jawabnya pun tidak bisa dibebankan hanya kepada otoritas pajak.
Satu hal menarik dari argumen Darussalam: Indonesia sebenarnya punya modal. World Giving Index 2018 menempatkan Indonesia sebagai negara dengan masyarakat paling dermawan di dunia. Dorongan untuk berkontribusi kepada sesama secara kolektif sudah ada. Yang perlu digarap adalah bagaimana energi sosial itu disalurkan melalui mekanisme pajak secara bermakna, bukan sekadar kewajiban yang dipaksakan.
Tantangan itu semakin nyata ketika dilihat dari sisi perumusan kebijakan. Sebuah artikel pemenang lomba menulis DDTCNews 2026, yang digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 ini, menyoroti fenomena yang tidak asing: kebijakan pajak baru kerap dipersepsikan muncul tiba-tiba, memicu kegaduhan publik, lalu menimbulkan kesan bahwa masyarakat tidak dilibatkan secara bermakna. Kondisi ini mencerminkan apa yang disebut sebagai ketiadaan meaningful participation dalam proses pembentukan regulasi.
Beberapa negara sudah lebih jauh. Selandia Baru memiliki Generic Tax Policy Process (GTPP) sejak dekade 1990-an yang melibatkan publik dari tahap identifikasi masalah hingga evaluasi pasca-implementasi. Amerika Serikat mengenal prosedur Notice and Comment melalui Administrative Procedure Act, di mana rancangan aturan dipublikasikan dan masyarakat diberi ruang memberikan tanggapan sebelum aturan difinalkan. Inggris Raya memberikan waktu konsultasi publik hingga 12 minggu untuk perubahan kebijakan pajak yang cukup besar dampaknya. Indonesia, dengan arsitektur regulasi perpajakan yang masih dominan bersifat top-down, masih punya jarak yang perlu ditempuh.
Jarak itu tidak kecil, kalau jujur.
Rekomendasi yang muncul dari diskursus ini antara lain pelembagaan prosedur Notice and Comment untuk aturan teknis seperti PMK dan Perdirjen, penerbitan dokumen Regulatory Impact Assessment (RIA) sebelum kebijakan baru ditetapkan, penguatan peran Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) sebagai representasi suara publik, hingga pemanfaatan infrastruktur coretax untuk menghimpun feedback wajib pajak secara sistematis.
Di perayaan HUT ke-19-nya, Darussalam menutup dengan kalimat yang agaknya sengaja dipilih sebagai penegasan arah: "Pengetahuan menemukan maknanya ketika tidak berhenti pada mereka yang memilikinya, tetapi terus dibagikan dan memberikan dampak bagi masyarakat."
Kalimat yang mudah diucapkan. Tapi kalau benar dipegang sebagai prinsip kerja, bisa jadi salah satu sumbangan terpenting yang bisa diberikan sektor swasta untuk memperbaiki hubungan antara negara dan wajib pajak di Indonesia.