SABTU, 10 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Dari Pajak Daerah ke Gedung DPR: Jejak Panjang Mas...

Finansial

Dari Pajak Daerah ke Gedung DPR: Jejak Panjang Masyarakat Pati

Warga Pati yang dua tahun lalu bersatu melawan kenaikan PBB kini membawa tuntutan antikorupsi ke Gedung DPR. Di balik satu label gerakan, ada dua strategi berbeda dan pertanyaan besar soal seberapa jauh kemarahan lokal bisa menjangkau panggung nasional.

Jelang Aksi di DPR, BEM Persatuan se-DKI Ajak Semua Pihak Ja

Setahun lalu mereka berhasil menekan pemerintah daerah soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sempat dirancang naik hingga 250 persen. Kini Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membawa energi yang sama ke Jakarta, dengan sasaran yang jauh lebih besar: Gedung DPR dan agenda nasional pemberantasan korupsi.

Rencana demonstrasi AMPB pada 27 Agustus 2026 di kawasan Kompleks Parlemen menandai pergeseran radius tuntutan yang cukup mencolok. Isu pajak daerah yang dulu jadi pemantik sudah ditinggalkan. Yang dibawa sekarang adalah desakan percepatan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor. Dua tuntutan dengan karakter kebijakan yang, kalau ditelaah, sebenarnya berbeda jauh.

Perubahan sasaran itu bukan tanpa logika. Pengalaman 2025 memberi warga Pati semacam modal psikologis: bukti bahwa tekanan jalanan bisa menggeser keputusan pemerintah. Biaya mobilisasi berikutnya, setidaknya secara mental, jadi lebih ringan. Gerakan sosial memang sering bekerja seperti itu. Memori keberhasilan menjadi bahan bakar untuk gelombang berikutnya.

Yang menarik justru bukan AMPB-nya, melainkan kelompok lain yang memilih jalur berbeda. Forum Komunikasi Rakyat Pati mendatangi pimpinan DPR pada 24 Agustus 2026 lewat audiensi tertutup, menyampaikan aspirasi serupa soal RUU Perampasan Aset dan penguatan penegakan hukum, tapi secara terbuka menyatakan tidak ada hubungan organisasi dengan AMPB. Label "warga Pati" ternyata tidak seragam secara politik. Ada yang memilih megafon di jalanan, ada yang memilih meja perundingan.

Bersamaan dengan itu, muncul polemik yang bisa mengacaukan agenda utama. Rekening salah satu aktivis Pati senilai sekitar Rp 80 juta dilaporkan mengalami penghentian transaksi. Kepolisian menyebut langkah itu berkaitan dengan penyelidikan penghimpunan dana, bukan sekadar pemblokiran administratif biasa. Kalau narasi ini berkembang liar, ada risiko serius: isu RUU Perampasan Aset tergeser oleh perdebatan soal kebebasan berpendapat dan hak berorganisasi. Skenario yang, agaknya, tidak menguntungkan siapapun.

Soal substansi tuntutan, ada baiknya tidak disederhanakan. RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor sama-sama menggunakan bahasa antikorupsi, tapi instrumennya beda jauh. Yang pertama menyentuh mekanisme institusional: bagaimana negara menelusuri, membuktikan, dan mengembalikan aset hasil kejahatan sambil melindungi pihak ketiga yang beritikad baik. Perdebatan di DPR soal beleid ini masih berkutat di detail teknis yang tidak ringan. Yang kedua bersifat lebih simbolik, ekspresi frustrasi publik terhadap koruptor yang dianggap masih melenggang bebas meski sudah divonis. Pertanyaannya: apakah dua jenis tuntutan ini bisa berjalan dalam satu barisan?

Konteks persepsi korupsi Indonesia relevan di sini. Indeks Persepsi Korupsi Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 37 pada 2024, kemudian tergerus kembali ke 34 pada 2025, dengan peringkat 109 dari 182 negara. Enam poin di bawah capaian tertinggi 2019. Bukan berarti warga Pati turun ke jalan karena angka CPI, tapi tuntutan antikorupsi ini muncul dalam lingkungan nasional di mana persepsi pengendalian korupsi memang belum membaik secara konsisten.

Koordinator BEM Persatuan se-DKI Jakarta Ikhsan Buyung ikut angkat bicara menjelang aksi. Ia mengajak semua pihak mengedepankan dialog konstruktif dan penyampaian aspirasi yang bertanggung jawab. "Semangat demokrasi akan semakin kuat apabila setiap pihak dapat menyampaikan gagasan secara terbuka, inklusif, dan menghormati perbedaan yang ada," kata Ikhsan di Jakarta, Senin (24/08/2026).

Pertanyaan yang lebih penting mungkin bukan soal apakah aksi ini akan berlangsung damai. Sejauh mana kemarahan yang lahir dari konteks lokal Pati bisa benar-benar beresonansi di tingkat nasional? Apakah DPR akan merespons dengan substansi atau sekadar basa-basi penerimaan aspirasi? Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah demonstrasi 27 Agustus ini jadi momentum nyata, atau sekadar peristiwa yang berlalu.