Pos Indonesia sedang berada di bawah sorotan serius. Danantara mengonfirmasi telah menemukan indikasi rekayasa keuangan di tubuh perusahaan logistik pelat merah itu, hasil dari proses due diligence dan evaluasi yang kini tengah berjalan.
Temuan ini bukan datang tiba-tiba. BEI tercatat pernah mempertanyakan kondisi keuangan Pos Indonesia pada Agustus 2025, ketika perubahan mencolok muncul di pos liabilitas laporan keuangan konsolidasiannya. Total liabilitas per 30 Juni 2025 melonjak 32% menjadi Rp9,89 triliun dari Rp7,51 triliun per 31 Desember 2024. Enam bulan. Kenaikan Rp2,38 triliun. Angka yang tidak main-main, dan agaknya bukan tanpa sebab.
Pos Indonesia memang bukan emiten saham, tapi cukup rajin menerbitkan obligasi sehingga tetap punya kewajiban keterbukaan informasi ke bursa. Kewajiban itulah yang membuat BEI berhak meminta penjelasan, dan rupanya penjelasan tersebut belum sepenuhnya memuaskan semua pihak.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menyebut persoalan yang ditemukan bukan sekadar satu dua masalah kecil, melainkan akumulasi selama bertahun-tahun. "Kami juga menerima laporan serta menemukan indikasi berbagai penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, yang saat ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku," terang Rohan. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik yang merusak tata kelola perusahaan, dan seluruh temuan akan diproses secara profesional, transparan, sesuai proses hukum.
Prioritas Danantara, kata Rohan, adalah memastikan Pos Indonesia kembali menjadi perusahaan yang sehat, profesional, akuntabel, dan berintegritas agar mampu menjalankan mandatnya secara optimal bagi masyarakat.
Temuan itu kini memantik desakan dari Senayan. Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto mendorong Danantara untuk tidak berhenti di Pos Indonesia saja, melainkan memperluas evaluasi ke seluruh BUMN. Langkah semacam ini, menurutnya, justru membuktikan bahwa Danantara serius menjalankan fungsi pengawasannya, bukan sekadar formalitas.
"BUMN mengelola aset dan uang rakyat, sehingga setiap kebijakan dan pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, profesional, dan akuntabel," tegas Firnando dalam keterangan pers, Minggu (5/7/2026). Komisi VI, sambungnya, akan terus memantau kinerja Danantara maupun seluruh BUMN agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Konteks yang lebih besar perlu diingat: pemerintah sedang menjalankan agenda transformasi dan penataan BUMN. Kasus Pos Indonesia mencuat tepat di tengah proses itu, ibarat benang yang kalau ditarik bisa membuka rajutan jauh lebih panjang. Pertanyaannya, berapa banyak perusahaan negara lain yang menyimpan persoalan serupa di bawah permukaan laporan keuangan mereka?