RABU, 14 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Danantara, BI, dan Kemenkeu Berebut Kursi di BEI

Finansial

Danantara, BI, dan Kemenkeu Berebut Kursi di BEI

Tiga lembaga negara menyatakan minat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia seiring demutualisasi yang ditargetkan rampung September 2026, namun komposisi kepemilikan masih gelap.

Danantara Minat Genggam Bursa, Berapa Porsinya?

Tiga lembaga negara sudah angkat tangan menyatakan minat masuk ke struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia, seiring rencana demutualisasi yang kian menemukan bentuknya di pertengahan 2026 ini.

Ketika ditanya siapa saja yang sudah menunjukkan ketertarikan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab singkat: "Semua minat." Tiga lembaga yang dimaksud, berdasarkan Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), adalah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara.

Dari ketiganya, Danantara yang paling vokal. CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menegaskan lembaganya sangat tertarik mengambil porsi kepemilikan di BEI. Soal keterlibatan sovereign wealth fund di bursa efek, Rosan bilang ini bukan hal asing. "Dan dalam hal ini tentunya Danantara kita sangat tertarik, karena kita lihat di bursa-bursa lain di negara lain itu sovereign wealth fund-nya punya juga memiliki porsi di dalam kepemilikannya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (15/7/2026). Masuknya Danantara, ia tambahkan, diharapkan mendongkrak kepercayaan pelaku pasar modal.

Soal berapa persen yang akan digenggam? Rosan belum mau bicara. Masih dikaji, katanya. Airlangga senada: porsi kepemilikan akan tertuang dalam roadmap yang sedang disiapkan.

Regulator bergerak di jalurnya sendiri. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menargetkan Peraturan OJK soal demutualisasi rampung pada September 2026, tepat sebelum tutup kuartal ketiga. Pembahasan itu sudah diangkat dalam pertemuannya dengan Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (14/7). Dari sisi BEI, Direktur Utama Jeffrey Hendrik menyatakan pihaknya masih menunggu aturan turunan yang lebih rinci sebelum bisa menjelaskan skema pelaksanaannya.

Apa itu demutualisasi? Singkatnya, BEI yang selama ini berbentuk organisasi berbasis keanggotaan, dengan sahamnya digenggam perusahaan sekuritas sebagai anggota bursa, akan berubah jadi perseroan yang kepemilikannya terbuka bagi pihak lain. Bukan wacana lagi. Sudah diamanatkan dalam UU P2SK.

Tapi justru di situ sejumlah ekonom mulai mengernyitkan dahi. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengakui tujuan kebijakan ini bisa dipahami: memperkuat tata kelola, memperluas partisipasi pemangku kepentingan, memperdalam pasar modal. Ia juga melihat potensi dampak positif lewat modal yang lebih kuat, teknologi perdagangan yang lebih baik, dan daya saing regional yang meningkat. Namun risiko yang ia tunjuk tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Ketika pemegang saham negara terlalu dominan, independensi BEI sebagai penyelenggara pasar bisa dipertanyakan. Konflik kepentingan bisa meledak, misalnya, ketika pemerintah, BI, atau Danantara punya kepentingan pembiayaan di pasar yang sama dengan yang mereka awasi.

Angle itulah yang agaknya paling ramai diperdebatkan setelah POJK terbit nanti. Bukan soal apakah demutualisasi akan terjadi, karena itu sudah jelas. Pertanyaannya: berapa besar porsi masing-masing, dan siapa yang benar-benar memegang kendali di bursa yang selama ini mengklaim dirinya independen?