MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Cukai Minuman Manis 2027: Sudah Tiga Kali Meleset,...

Bisnis

Cukai Minuman Manis 2027: Sudah Tiga Kali Meleset, Kali Ini Jadi?

Pemerintah dan DPR kembali memasukkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan ke target APBN 2027, tapi kepastian penerapannya masih menggantung. Industri mamin pun was-was.

Wamenkeu Juda Agung Ungkap Cukai Minuman Manis 2027 Masih Dikaji

Sudah empat tahun wacana cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bergentayangan di ruang-ruang rapat Senayan dan Kemenkeu, tapi hasilnya selalu sama: masuk target, gagal terealisasi.

Kali ini, Badan Anggaran DPR dan pemerintah kembali menyepakati cukai MBDK sebagai bagian dari target penerimaan cukai 2027 yang ditetapkan Rp 237,21 triliun, naik Rp 1,95 triliun dari target awal Rp 235,26 triliun. Kontribusi MBDK dipatok sekitar Rp 1,6 triliun. Bukan angka yang besar di atas kertas, tapi cukup untuk membuat pelaku industri makanan dan minuman mulai dag-dig-dug.

Angka Rp 1,6 triliun itu sendiri sudah jauh panggang dari api dibandingkan target-target sebelumnya. Pada 2024, penerimaan cukai MBDK dipatok Rp 4,38 triliun, turun jadi Rp 3,8 triliun di 2025, lalu justru meledak ke Rp 7,6 triliun di 2026. Semua amblas karena kebijakan tak pernah betul-betul diterapkan. Kini targetnya diciutkan drastis, entah sinyal kehati-hatian, entah karena keyakinan penerapannya pun masih setengah hati.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung tidak banyak memberi kepastian ketika dikejar wartawan di kantor Bank Indonesia, Kamis (24/9/2026). "Kita lihat kondisinya dulu, kita kaji lagi," ujarnya singkat. Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun serupa, memilih menunggu pengesahan RUU APBN 2027 oleh DPR pada 29 September sebelum membeberkan detail postur anggaran.

Plt Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Ferry Ardiyanto sebelumnya lebih gamblang, mengakui target Rp 7,6 triliun di 2026 buyar karena kebijakan tak kunjung dieksekusi. Untuk 2027, pemerintah menyiapkan evaluasi ulang, termasuk mempertimbangkan kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk MBDK sebagai dasar pengenaan tarif.

DPR mulai kehilangan kesabaran. Tiga tahun terlambat. Ketua Banggar Said Abdullah mengingatkan keras bahwa penundaan lagi bisa berimplikasi langsung pada kemampuan pemerintah menjaga batas defisit di level 2,4% PDB atau Rp 671,2 triliun. "Waktunya kan sudah tertunda tiga tahun. Terus masih tertunda. Kalau tertunda lagi, dari mana gantinya?" tegasnya. Pemerintah sudah telanjur mengerek target pendapatan negara Rp 9,1 triliun untuk mengimbangi kenaikan belanja di angka yang sama, dan cukai MBDK adalah salah satu penyumbang kenaikan pos kepabeanan dan cukai sebesar Rp 2 triliun.

Di sisi industri, kegalauan tak kalah nyata. Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengaku pihaknya masih menunggu aturan teknis, tapi sudah cukup paham bahwa dampaknya tidak akan ringan. Adhi menyebut kajian Universitas Indonesia yang pernah dilakukan sebelumnya menunjukkan elastisitas industri makanan dan minuman di kisaran 1,7, artinya setiap kenaikan harga satu persen bisa menekan penjualan lebih besar lagi secara proporsional. "Pasti ada beban tambahan yang ujung-ujungnya akan dibebankan ke konsumen. Makanya kita tidak berharap konsumen kita semakin berbeban," ungkap Adhi.

Gapmmi mengklaim industri sudah bergerak mandiri: reformulasi produk, pengurangan kandungan gula, edukasi konsumen. Klaim yang masih perlu dibuktikan skala dan efektivitasnya, kalau data ini bisa dipercaya, tapi setidaknya menunjukkan bahwa tekanan regulasi sudah mulai dirasakan sebelum cukainya pun resmi berlaku.

Pertanyaannya bukan lagi apakah cukai MBDK baik atau buruk untuk kesehatan publik. Jauh lebih sederhana dari itu: setelah empat tahun drama anggaran, apakah pemerintah kali ini betul-betul serius, atau Rp 1,6 triliun itu akan kembali jadi angka cantik yang tak pernah tertagih?