SENIN, 12 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Coretax Jadi Sistem Inti Juli 2026, DJP Kejar Tax...

Finansial

Coretax Jadi Sistem Inti Juli 2026, DJP Kejar Tax Ratio 15%

Mulai Juli 2026, seluruh administrasi perpajakan Indonesia resmi beralih ke platform Coretax. DJP tidak hanya bicara digitalisasi, tapi mendorong transformasi tata kelola pajak sekaligus mengincar lonjakan tax ratio hingga 15% dari PDB.

Dirjen Pajak: Seluruh Administrasi Perpajakan Beralih ke Coretax Mulai Juli 2026

Mulai Juli 2026, tidak ada lagi kertas kerja pajak yang bisa dikerjakan di laptop pribadi, tablet, atau ponsel di luar sistem. Semua pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga keberatan dan banding kini hanya bisa diproses lewat satu platform: Coretax.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan hal itu di Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Jakarta, Senin (13/7). "Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax," kata Bimo. Selama ini, sebagian proses perpajakan masih bisa dikerjakan di luar sistem, kondisi yang membuat aspek governance, menurut Bimo, tidak bisa terjaga. Tapi sekarang bukan lagi era itu. "Governance-nya tentu tidak bisa terjaga. Hari ini kita mulai secara bertahap akan masuk dan hanya bisa dilakukan di Coretax," tegasnya.

Angka awal implementasi lumayan menjanjikan. Data DJP hingga Juli 2026 mencatat jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama naik 4,62% dibanding tahun lalu. Bukti potong PPh Unifikasi tumbuh 10,72% secara tahunan, sedangkan bupot PPh Pasal 21 melonjak 17,79%. Yang paling mencolok: penerimaan neto PPh Orang Pribadi melesat 272,26% menjadi Rp8,78 triliun, dan penerimaan bruto PPh Badan terkerek 56,8% menjadi Rp25,11 triliun. Angka yang patut dicermati, kalau data ini bisa dipercaya konsisten, bukan cuma efek awal euforia digitalisasi.

Di balik angka-angka itu, ada agenda yang jauh lebih besar. Target tax ratio dalam RPJMN 2025-2029 dipatok di rentang 11,52% hingga 15% dari PDB, naik dari capaian historis lima tahun terakhir yang masih tertahan di kisaran 10%. Bimo menyebut ini "lompatan yang sangat besar." Bukan omong kosong, mengingat Indonesia belum pernah menyentuh 12% dalam satu dekade terakhir. Untuk mencapainya, pemerintah memilih tidak menaikkan tarif dan tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan memperluas basis pajak lewat peningkatan kepatuhan dan digitalisasi.

Salah satu tantangan terbesar yang diakui DJP adalah tingginya aktivitas ekonomi informal, diperkirakan masih mencapai sekitar 36% dari PDB. Untuk menjangkau segmen ini, DJP mengembangkan interoperabilitas data melalui Coretax agar informasi dari kementerian, lembaga, dan pihak ketiga bisa diintegrasikan. Wajib pajak yang selama ini berstatus dormant pun akan diaktifkan kembali.

Substansi Coretax, agaknya, lebih dalam dari sekadar digitalisasi layanan. PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025 yang menjadi landasan hukumnya memperkenalkan desain rekonsiliasi fiskal yang berbeda sama sekali dari format lama. Pasal 84-89 PER-11/PJ/2025 mewajibkan setiap penyesuaian fiskal dikaitkan langsung dengan akun laporan laba rugi dan kode penyesuaian yang spesifik, menggantikan Formulir 1771-I yang selama ini berdiri terpisah dari induk SPT. Wajib pajak kini harus memilih dari sebelas kode penyesuaian fiskal positif dan empat kode negatif untuk setiap akun yang dikoreksi.

Implikasinya strategis. Pola koreksi yang berulang dari tahun ke tahun kini lebih mudah diidentifikasi, baik oleh manajemen internal maupun otoritas pajak. Pertanyaannya bergeser: bukan lagi soal apakah angka pajak sudah benar, tapi mengapa penyesuaian tertentu terus muncul di setiap siklus pelaporan. Bagi direksi dan komite audit, ini sinyal bahwa fungsi pajak bukan lagi urusan back-office.

Dari perspektif lebih luas, pendekatan ini sejalan dengan tax control framework yang dikembangkan OECD dalam kerangka co-operative compliance, di mana kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan juga ditentukan oleh efektivitas pengendalian internal dan budaya kepatuhan di level perusahaan. Fungsi pajak, singkatnya, bergeser dari pelaksana kewajiban menjadi bagian dari sistem manajemen risiko korporasi.

Hingga Juli 2026, sebanyak 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah diterima DJP dengan rata-rata 82.636 SPT masuk setiap hari. "Dengan rata-rata pelaporan tahunan 82 ribu SPT per hari, kita pastikan kita jemput bola. Kita selalu responsif untuk memperbaiki kendala sistem, dan juga kita pastikan ke depan lebih simple dan lebih berkepastian hukum," ujar Bimo. Klaim yang masih perlu dibuktikan seiring bertambahnya beban transaksi di platform tersebut.