RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Coretax Down Hampir 4 Hari, DJP Minta Wajib Pajak...

Finansial

Coretax Down Hampir 4 Hari, DJP Minta Wajib Pajak Bersiap dari Sekarang

Sistem administrasi pajak Coretax akan mengalami downtime selama empat hari mulai 5 hingga 8 Juni 2026 untuk penambahan hardware database, membuat seluruh layanan perpajakan digital tidak bisa diakses.

Coretax Akan Downtime Sampai 4 Hari, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Portal Coretax DJP tidak bisa disentuh selama hampir empat hari penuh, dan DJP berharap wajib pajak sudah tahu sejak awal pekan ini.

Ditjen Pajak menjadwalkan downtime sistem Coretax mulai Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB. Sepanjang rentang itu, portal Coretax DJP tidak dapat diakses sama sekali. Tanpa pengecualian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyebut downtime kali ini bukan sekadar pemeliharaan rutin. "Hal tersebut dilakukan karena akan dilakukan penambahan hardware database," kata Inge, Kamis (4/6/2026). Kapasitas penyimpanan dan pemrosesan basis data perlu diperluas, seiring volume transaksi dan data wajib pajak yang terus membesar sejak Coretax resmi menggantikan SIDJP di awal 2025.

Empat hari. Bukan angka kecil untuk sebuah sistem yang kini menjadi tulang punggung administrasi pajak nasional.

Pengumuman sengaja dirilis sejak awal pekan agar wajib pajak punya cukup waktu mengatur jadwal. Siapa pun yang berencana mengakses layanan Coretax, mulai dari pelaporan SPT, pembayaran, hingga pengurusan restitusi, sebaiknya menuntaskan urusannya sebelum Jumat sore atau bersabar sampai sistem kembali aktif Senin dini hari. Kalau ada yang nyangkut di tengah proses dan belum sempat beres sebelum pukul 18.00, pilihannya cuma satu: tunggu Senin.

Coretax memang bukan sistem yang asing dari kontroversi. Sejak diluncurkan sebagai pengganti SIDJP berdasarkan Perpres 40/2018, kapasitasnya kerap diuji batas. Episode downtime bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, DJP pernah mengumumkan downtime satu jam pada 27 Mei, yang agaknya belum cukup untuk menuntaskan kebutuhan infrastruktur yang lebih besar.

Konteks lebih luas dari pemeliharaan ini susah dilepaskan dari agenda reformasi perpajakan yang sedang berjalan. Pemerintah mendorong basis wajib pajak lebih luas, dengan logika sederhana: semakin banyak yang patuh, semakin besar ruang untuk memangkas beban tarif, termasuk untuk segmen UMKM yang tarifnya kini sedang dibahas ulang melalui aturan PPh Final baru. Coretax adalah infrastruktur kunci di balik ambisi itu. Entah kebetulan atau tidak, downtime selama empat hari justru mengingatkan betapa kritisnya ketergantungan sistem perpajakan nasional pada satu platform digital.

Bagi konsultan pajak dan wajib pajak korporasi, jendela akhir pekan ini bisa jadi momen untuk memastikan semua kewajiban sudah beres sebelum sistem mati. Pertanyaannya, berapa banyak yang baru sadar Jumat siang?