Tahun pajak 2025 membawa perombakan yang lebih besar dari sekadar pembaruan tampilan. Direktorat Jenderal Pajak resmi memensiunkan DJP Online sebagai kanal utama pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, menggantinya dengan Coretax DJP, platform terpadu yang menyatukan seluruh layanan perpajakan dalam satu atap.
Sebelumnya, wajib pajak harus lompat-lompat antara DJP Online, e-Faktur, e-Nofa, dan sejumlah aplikasi lain yang masing-masing berdiri sendiri. Coretax DJP mengakhiri fragmentasi itu. Seluruh proses administrasi, dari pelaporan hingga pembayaran, kini diselesaikan di satu platform. Konsepnya sederhana. Tapi implementasinya menuntut adaptasi yang tidak kecil.
Langkah pertama sebelum bisa menyampaikan SPT adalah aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Tanpa itu, wajib pajak tidak bisa masuk ke sistem pelaporan sama sekali. Deadline tetap tidak berubah, 31 Maret, tapi tahun ini prosesnya perlu dimulai lebih awal karena ada prasyarat teknis yang harus beres lebih dulu.
Perubahan paling mencolok ada di formulir. DJP Online dulu menyediakan tiga pilihan, yakni 1770, 1770 S, dan 1770 SS, tergantung profil wajib pajak. Coretax DJP memangkas itu jadi satu formulir tunggal. Penyesuaian kondisi dilakukan melalui pilihan di bagian induk SPT, bukan lewat pemilihan formulir di awal. Lebih ringkas di atas kertas. Butuh waktu untuk terbiasa.
Alur pengisian pun dibalik. Di DJP Online, wajib pajak mengisi lampiran dulu sebelum ke bagian induk. Di Coretax DJP, prosesnya dimulai dari induk dengan menjawab serangkaian pertanyaan "ya" atau "tidak". Setiap jawaban "ya" memunculkan lampiran tambahan yang relevan, sehingga tampilan menjadi dinamis dan tidak membebani wajib pajak dengan kolom-kolom yang tidak perlu.
Bagi yang menjalankan pekerjaan bebas dan selama ini memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto, ada jebakan yang perlu diwaspadai. Permohonan penggunaan NPPN sesuai PER-17/PJ/2015 harus diajukan melalui menu Layanan Administrasi di akun Coretax DJP, paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak. Kalau terlewat, konsekuensinya berat: wajib pajak otomatis wajib beralih ke metode pembukuan, dan tidak bisa kembali ke metode pencatatan di tahun-tahun berikutnya. Permanen.
Integrasi NIK sebagai NPWP juga membawa implikasi baru bagi pasangan suami istri. Pada prinsipnya, keluarga diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi, artinya penghasilan suami dan istri digabung dalam satu pelaporan. Wanita kawin yang sebelumnya memilih status Kepala Keluarga perlu meninjau ulang pilihan itu. Pemisahan boleh dilakukan jika ada perjanjian Pisah Harta yang disahkan pengadilan, atau jika keduanya memilih status Memilih Terpisah dengan NPWP masing-masing. Perlu dicermati: perhitungan PPh terutang dengan status PH maupun MT umumnya menghasilkan angka yang lebih besar dibanding pelaporan gabungan. Tidak selalu pilihan yang menguntungkan.
Untuk wajib pajak yang ingin berlatih sebelum laporan sesungguhnya, DJP menyediakan Simulator Coretax DJP. Fasilitas ini agaknya penting dimanfaatkan, terutama bagi mereka yang belum pernah menyentuh antarmuka baru sistem ini. Lebih baik gagal di simulator daripada gagal di laporan asli yang ada dendanya.