MINGGU, 18 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Coretax Dinilai Sudah Cukup Canggih, Sistem Withho...

Finansial

Coretax Dinilai Sudah Cukup Canggih, Sistem Withholding Tax Perlu Ditinjau Ulang

Tax Payer Community mengusulkan reformasi mekanisme pemotongan PPh seiring berjalannya Coretax, yang diklaim mampu mengawasi kepatuhan wajib pajak secara real time tanpa harus mengandalkan pihak ketiga.

Tax Reform in Indonesia: Learn More about CoreTax System

Sejak Coretax resmi berjalan, ada satu pertanyaan yang agaknya mulai mengganggu sebagian komunitas perpajakan: masih relevankah sistem withholding tax yang selama ini menjadi tulang punggung pemungutan pajak penghasilan di Indonesia?

Tax Payer Community, atau yang dikenal sebagai Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia, menjawab dengan tegas: sudah waktunya dievaluasi. Organisasi ini secara resmi mengusulkan reformasi mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), dengan argumen bahwa kehadiran Coretax telah mengubah peta permainan secara fundamental.

Menurut Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community, sistem withholding tax lahir dari keterbatasan, bukan pilihan. Ketika Direktorat Jenderal Pajak masih kesulitan mengakses data transaksi secara komprehensif, mengandalkan perusahaan sebagai pemotong pajak adalah solusi pragmatis. Masuk akal. Tapi kondisi itu kini sudah berubah.

Coretax diklaim mampu melakukan pengawasan secara real time melalui integrasi data lintas lembaga, pencocokan transaksi otomatis, analisis risiko, hingga profiling wajib pajak. Dengan kapabilitas seperti itu, memaksa perusahaan tetap menjalankan fungsi pemungutan pajak terasa seperti mempertahankan lampu petromaks di gedung yang sudah terpasang listrik. "Pada era Coretax, fungsi utama negara seharusnya bergeser dari memaksa pihak ketiga memungut pajak menuju mengawasi kepatuhan wajib pajak secara langsung melalui teknologi," kata Koni dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Beban yang ditanggung perusahaan selaku pemotong pajak selama ini bukan perkara kecil. Biaya kepatuhan yang meningkat, risiko kesalahan administrasi, potensi sengketa perpajakan, bahkan ancaman pajak berganda, semua itu menempel pada mekanisme yang, menurut Koni, tidak lagi sepadan dengan kapabilitas sistem yang dimiliki negara saat ini.

Sebagai alternatif, Tax Payer Community mengusulkan skema yang mereka sebut Direct Tax Settlement. Konsepnya sederhana secara prinsip: penerima penghasilan diberi kewenangan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Pemberi penghasilan cukup melaporkan transaksi, sementara Coretax yang bekerja di balik layar melakukan pencocokan data dan pengawasan berbasis risiko secara otomatis.

Model ini, kalau terealisasi, berpotensi memangkas lapisan administrasi yang selama ini menguras energi banyak korporasi, sekaligus mempersempit ruang sengketa perpajakan yang tidak sedikit dipicu oleh persoalan teknis pemotongan. Kepastian hukum pun, setidaknya itu klaim Koni, akan meningkat karena tanggung jawab fiskal kembali ke tangan wajib pajak yang bersangkutan.

Tentu, usulan ini bukan tanpa tantangan. Perpindahan dari withholding ke self-assessment penuh membutuhkan tingkat kepatuhan sukarela yang konsisten, sesuatu yang masih jadi pekerjaan rumah otoritas pajak di hampir semua negara berkembang. Transisi yang tergesa bisa jadi malah membuka celah kebocoran baru. Bukan risiko kecil.

Namun sinyal dari komunitas konsultan pajak tampaknya searah. Konsep "tax intelligence" pasca-Coretax mulai ramai didiskusikan di kalangan praktisi, termasuk dalam forum akademik seperti call for papers Kementerian Keuangan 2026. Bukan sekadar debat teori. Ada kesadaran kolektif yang tumbuh bahwa arsitektur perpajakan Indonesia perlu dikalibrasi ulang agar selaras dengan infrastruktur digital yang sudah dibangun.