Sistem withholding tax yang selama ini jadi tulang punggung pemungutan Pajak Penghasilan mulai dipertanyakan relevansinya. Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) secara terbuka mendorong pemerintah merombak mekanisme itu, menyusul beroperasinya Coretax sebagai infrastruktur perpajakan berbasis data yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak.
Argumennya sederhana tapi tajam. Withholding tax lahir di era ketika otoritas pajak punya keterbatasan akses data transaksi, sehingga perusahaan dipaksa bertindak sebagai pemotong sekaligus penyetor pajak atas nama karyawan atau mitranya. Coretax, klaim Tax Payer Community, sudah mengubah lanskap itu sepenuhnya. Sistem ini mampu melakukan pengawasan real time lewat integrasi data, pencocokan transaksi, analisis risiko, dan profiling wajib pajak secara otomatis.
"Pada era Coretax, fungsi utama negara seharusnya bergeser dari memaksa pihak ketiga memungut pajak menuju mengawasi kepatuhan wajib pajak secara langsung melalui teknologi," kata Ketua Tax Payer Community Abdul Koni, Jumat (17/7/2026).
Koni tidak sekadar mengkritik. Ia mengusulkan model konkret bernama Direct Tax Settlement: penerima penghasilan yang bertanggung jawab langsung menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Pemberi penghasilan cukup melaporkan transaksi. Coretax yang mengerjakan sisanya, termasuk pencocokan data dan pengawasan berbasis risiko.
Kalau diterapkan, model ini agaknya akan meringankan beban korporasi secara nyata. Bukan main. Selama ini perusahaan menanggung ongkos kepatuhan yang tidak kecil hanya untuk menjalankan fungsi yang sejatinya bukan inti bisnis mereka. Mekanisme pemotongan yang kompleks juga kerap memicu kesalahan administrasi, sengketa perpajakan, bahkan risiko pajak berganda yang menggerus kepastian hukum.
Pertanyaannya sekarang: seberapa jauh DJP bersedia mendorong perubahan yang sebetulnya menguntungkan wajib pajak tapi sekaligus memangkas kewenangan administrasi yang sudah puluhan tahun melekat? Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Medan, yang aktif hadir dalam forum konsultasi publik bersama KPP Madya Dua Medan, tahu betul jawabannya belum mudah. Banyak isu teknis operasional Coretax baru terasa di lapangan, jauh dari hiruk pikuk perdebatan kebijakan di atas kertas.
Reformasi withholding tax bukan perkara teknis semata. Ini soal keberanian mengubah paradigma.