SENIN, 12 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  CARF Hanya Jaring 14% Kripto Kena Pajak, 86% Masih...

Finansial

CARF Hanya Jaring 14% Kripto Kena Pajak, 86% Masih Gelap

Dari USD457 miliar aktivitas kripto yang berpotensi dikenai pajak secara global tahun lalu, kerangka pelaporan CARF milik OECD hanya menjangkau 14%-nya. Sisanya, termasuk seluruh ekosistem DeFi dan transaksi peer-to-peer, masih bebas dari radar otoritas pajak manapun.

CARF Hanya Jaring 14% Aktivitas Kripto Kena Pajak — Celah Besar di DeFi — Feedberry

Dari USD457 miliar aktivitas kripto on-chain global yang berpotensi dikenai pajak sepanjang tahun lalu, hanya USD64 miliar yang masuk cakupan kerangka pajak internasional baru bernama CARF, alias Crypto-Asset Reporting Framework. Sisanya, sekitar USD393 miliar, masih bergerak bebas di luar jangkauan otoritas pajak manapun di dunia.

Angka ini bukan estimasi kasar. Chainalysis, perusahaan intelijen blockchain yang menjual alat pelacakan on-chain kepada pemerintah dan institusi keuangan, yang menghitungnya. Dan USD457 miliar itu pun disebut sebagai batas bawah, bukan angka final.

Dari total aktivitas kena pajak tersebut, negara-negara Eropa menyumbang porsi terbesar dengan USD125,1 miliar, disusul AS dengan USD112,6 miliar. Tiongkok hanya USD21 miliar, angka yang agaknya lebih mencerminkan keterbatasan data ketimbang realita pasar, mengingat seluruh perdagangan kripto domestik di sana memang dilarang dan banyak yang dialihkan ke luar negeri.

CARF sendiri dirancang OECD sebagai alat deteksi risiko pajak lintas batas. Setidaknya 46 negara berkomitmen menerapkannya mulai 2027 dan sudah mulai mengumpulkan data sejak 1 Januari 2026, termasuk Inggris dan seluruh anggota Uni Eropa. AS baru bergabung pada 2029. Dua puluh sembilan negara lain diproyeksikan ikut pada 2028.

Masalahnya bukan soal jadwal. Masalahnya ada di arsitektur kerangka itu sendiri.

CARF hanya menjangkau perantara terpusat: bursa kripto konvensional, pialang, pengecer, dan sebagian penyedia dompet yang memfasilitasi transaksi sebagai bisnis. Colby Mangels, mantan penasihat OECD yang ikut merancang CARF, memang mengakui bahwa kerangka ini sejak awal dirancang untuk menjerat penyedia layanan terpusat. Konsekuensinya bisa ditebak: seluruh ekosistem decentralized finance, atau DeFi, lolos begitu saja. Tidak ada operator terpusat, tidak ada hubungan kustodial, tidak ada kewajiban pelaporan.

Justru sektor yang paling sulit dilacak dan paling rentan disalahgunakan untuk penghindaran pajak yang berhasil kabur dari sistem.

Chainalysis merinci apa saja yang tidak tertangkap CARF: aktivitas di DEX, transfer peer-to-peer, penyimpanan mandiri, imbalan penambangan, hasil staking, pendapatan lending, hingga pembayaran barang dan jasa dalam kripto. Ada pula kelemahan teknis yang kerap luput dari perhatian, bursa terpusat sekalipun tidak punya informasi soal harga beli aset kripto yang diperoleh dari platform lain, sehingga kalkulasi keuntungan dan kerugian yang akurat hampir mustahil dilakukan.

Di Eropa, ada DAC8, arahan Uni Eropa yang berlaku sejak Januari ini dan mewajibkan bursa kripto mengumpulkan data pribadi pelanggan untuk dilaporkan ke otoritas pajak nasional mulai 2027. Implementasinya bukan tanpa guncangan. Bull Bitcoin, bursa khusus bitcoin asal Kanada, memulai gugatan hukum di Prancis untuk menggugurkan implementasi DAC8 ke dalam undang-undang setempat. Menurut mereka, arahan itu menciptakan "perangkap data keuangan internasional berskala masif yang menghubungkan identitas hukum, alamat rumah, dan seluruh jejak aktivitas kripto seseorang, termasuk data yang sama sekali tidak relevan untuk keperluan perpajakan."

Khusus soal Prancis, kekhawatiran ini bukan sekadar retorika privasi. Dalam delapan bulan pertama tahun ini saja, tercatat 36 insiden serangan fisik terhadap pemilik kripto di negara itu, 64% lebih banyak dibanding sepanjang 2025. Kebocoran data dari otoritas pajak nasional disebut sebagai salah satu faktor yang memperburuk situasi. Perang terhadap penggelapan pajak, seperti biasa, ibarat pedang bermata dua.

Bagi Indonesia, temuan ini relevan dengan cara yang berbeda. Pasar kripto domestik didominasi investor ritel dengan volume transaksi yang lumayan tinggi di kawasan Asia Tenggara, diawasi Bappebti dan kini juga OJK. Tapi banyak investor lokal bertransaksi di platform global dan protokol terdesentralisasi yang tidak masuk cakupan CARF. Tanpa partisipasi aktif dalam skema pertukaran data internasional, otoritas pajak Indonesia berisiko buta terhadap transaksi kripto warganya yang dilakukan di luar negeri. Tekanan kurs rupiah yang masih di kisaran Rp17.700-an per dolar AS bisa jadi justru mendorong sebagian investor untuk lebih agresif masuk ke kripto, yang membuat pengawasan pajak semakin mendesak.

Kalau 86% aktivitas kripto global masih gelap dari radar pajak, pertanyaannya bukan lagi apakah ada celah. Pertanyaannya: siapa yang paling cepat menambalnya?