RABU, 7 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  BUMN Ekspor DSI: Solusi Kebocoran Devisa atau Masa...

Ekonomi

BUMN Ekspor DSI: Solusi Kebocoran Devisa atau Masalah Baru?

PT Danantara Sumber Daya Indonesia resmi dibentuk sebagai eksportir tunggal batu bara, sawit, dan ferroalloy. Pasar langsung bereaksi negatif, para ekonom pun mempertanyakan apakah ini solusi tepat atau intervensi berlebihan.

Polemik Pembentukan BUMN Ekspor: Masalah Riil dengan Solusi Berlebihan

Rp 15.400 triliun. Angka itu yang disebut Presiden Prabowo Subianto sebagai kerugian kumulatif akibat praktik under invoicing ekspor sumber daya alam Indonesia selama 33 tahun, sejak 1991 hingga 2024. Setara 908 miliar dolar AS. Kalau benar, memang angka yang tidak main-main.

Dari situlah lahir PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), anak usaha Danantara Indonesia yang resmi dibentuk pada 18 Mei 2026 dan diumumkan Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR dua hari berselang. Misinya tunggal: menjadi satu-satunya pintu ekspor komoditas SDA strategis Indonesia, dimulai dari batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferroalloy.

Reaksi pasar datang lebih cepat dari penjelasan pemerintah. IHSG terjun bebas selepas pidato Prabowo, bahkan sempat menyentuh level di bawah 6.000 pada pembukaan perdagangan Jumat (22/5/2026) sebelum sedikit memulihkan diri ke 6.162 saat penutupan. Harga CPO dan tandan buah segar di tingkat petani pun mulai tergerus. Pasar, agaknya, membaca risiko sebelum pemerintah selesai menjelaskan skemanya.

Mekanisme DSI dirancang dalam dua fase. Fase transisi berjalan mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026. Selama periode ini, eksportir swasta masih boleh berhubungan langsung dengan pembeli asing, tapi seluruh dokumentasi wajib melewati DSI, fungsinya lebih sebagai pengawas dan pencatat, memastikan transaksi dilaporkan sesuai harga sebenarnya. Fase kedua, setelah akhir tahun, DSI berubah menjadi trader penuh: membeli komoditas dari produsen domestik menggunakan acuan harga bursa global, lalu mengekspornya sendiri. Pada titik itu, swasta tak lagi punya jalur langsung ke pasar ekspor.

Satu masalah yang belum terjawab: Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata kelola ekspor melalui DSI belum juga diundangkan, padahal DSI seharusnya beroperasi mulai 1 Juni 2026. Mekanisme detailnya, diakui sendiri oleh Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara Rosan P. Roeslani, masih dalam tahap penyempurnaan. "Memang mekanismenya ini sedang kami sempurnakan agar pada saat nanti mulai berjalan, ini benar-benar bisa memberikan nilai tambah yang cukup baik," kata Rosan.

Di sinilah kalangan ekonom mulai mengernyitkan dahi. Dalam diskusi terbuka Aliansi Ekonom Indonesia yang digelar Sabtu (23/5/2026), peneliti LPEM FEB UI Dian Revindo mempertanyakan logika di balik kebijakan ini. Institusi seperti Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak, hingga surveyor bersertifikat seperti Sucofindo sebetulnya sudah punya kewenangan dan mekanisme untuk memantau nilai ekspor. "Ini cara yang lebih mudah dan murah. Namun, kenapa intervensi yang dipilih malah yang risikonya lebih besar dan berbiaya besar?" tegasnya.

Ekonom UGM Rimawan Pradiptyo menambahkan kekhawatiran lain yang lebih mendasar. Under invoicing adalah ranah Bea Cukai, transfer pricing adalah urusan Ditjen Pajak. DSI, sebagai perseroan terbatas yang juga berstatus pelaku bisnis, justru berisiko terseret ke dalam praktik-praktik serupa yang hendak diberantasnya. Belum lagi soal anggaran: dari mana DSI membiayai pembelian komoditas senilai miliaran dolar sebelum mengekspornya? Pertanyaan yang sampai sekarang menggantung tanpa jawaban.

Status DSI sebagai PT, bukan Badan Layanan Umum, juga jadi perdebatan tersendiri. Kalau berbentuk BLU, perannya lebih natural sebagai regulator yang memungut pungutan. Sebagai PT, DSI harus trading, dan itu butuh modal besar, jaringan global, serta rekam jejak yang belum dimiliki entitas yang baru seumur jagung ini.

Risiko reputasi pun tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Indonesia adalah eksportir batu bara termal terbesar di dunia dan produsen sawit terbesar secara global. Ekosistem perdagangan yang dibangun pelaku swasta selama puluhan tahun, termasuk jaringan pembeli, kontrak jangka panjang, hingga kepercayaan counterpart asing, tidak bisa dipindahtangankan ke entitas baru hanya dengan sebuah peraturan pemerintah. Bukan tidak mungkin sebagian pembeli asing memilih diversifikasi ke negara pemasok lain ketimbang berurusan dengan birokrasi baru yang belum teruji.

Pemerintah punya argumentasinya sendiri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai gejolak IHSG hanya cerminan kepanikan sesaat. "Kalau ada ketidakpastian, kan, biasanya takut, (lalu) jual dulu. Tapi, kalau mereka nanti mengerti dampak yang sebetulnya seperti apa, harganya akan naik," ujarnya, Kamis (21/5/2026). Pemerintah juga menunjuk Luke Thomas Mahony, mantan direktur PT Vale Indonesia yang punya rekam jejak panjang di BHP Billiton, untuk memimpin DSI. Sinyal bahwa pilihan pemerintah adalah pendekatan industri, bukan birokrasi murni.

Pertanyaannya tinggal satu: apakah DSI bisa membuktikan dirinya sebelum kepercayaan pasar global benar-benar amblas?