Sabtu, 28 Februari 2026. Mall Boemi Kedaton, Bandar Lampung, lebih ramai dari biasanya. Di antara stan bazar dan lalu-lalang pengunjung, ada momen yang bobotnya agaknya lebih berat dari sekadar transaksi: PT Bank Syariah Nasional Tbk (BSN) Kantor Cabang Bandar Lampung resmi menyerahkan zakat kepada BAZNAS Provinsi Lampung.
Bukan acara sendiri, penyerahan itu berlangsung dalam rangkaian Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah, disingkat Gerak Syariah 2026, forum yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah sepanjang bulan Ramadan. Satu panggung, satu momentum. Pesannya sudah jelas: sektor keuangan syariah bukan hanya soal produk, tapi juga soal ke mana uang itu mengalir.
Format acaranya padat. Ada edukasi keuangan, bazar produk ekonomi syariah, lomba kreatif, pameran layanan lembaga keuangan. Tapi dari sekian agenda itu, simbolisme penyerahan zakat dari bank syariah ke lembaga amil zakat resmi yang paling menonjol, setidaknya dari sisi narasi yang dibawa pulang peserta.
Simbolik? Iya. Tapi dampaknya bukan nol.
Iskandar Zulkarnain, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, menyebut keikutsertaan lembaganya dalam Gerak Syariah bukan seremoni belaka. Kolaborasi antara perbankan syariah dan lembaga amil zakat, kata Iskandar, memperluas akses layanan keuangan berbasis syariah sekaligus memperbesar jangkauan program sosial keagamaan bagi mustahik di berbagai pelosok Lampung.
Sinergi model begini bukan barang baru di industri. Tapi jujur saja: momentum Ramadan kerap jadi katalis paling efektif untuk mendorong realisasi zakat korporasi yang sepanjang tahun kadang molor. Entah kebetulan atau tidak, BSN memilih forum publik paling terlihat untuk melakukannya.
Bagi warga Lampung yang ingin menyalurkan zakat, infak, atau sedekah, BAZNAS Provinsi Lampung membuka layanan transfer lewat beberapa rekening resmi: BSI 7711664477, Bank Lampung 3800003031093, BCA Syariah 0660170101, Bank Syariah Nasional 8171000036, dan BRI 009801031532538, semuanya atas nama Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung. Bisa juga lewat laman lampung.baznas.go.id, dan muzaki akan mendapat Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana.
Kalau lembaga keuangan syariah sudah bergerak duluan, kapan giliran kita?